Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andhika Gumilang Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 27/04/2011, 09:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Andhika Gumilang (22), aktor dan model iklan, sebagai tersangka pencucian uang terkait kasus Malinda Dee (48), mantan Relationship Manager Citibank. Andhika diduga menerima aliran dana hasil penggelapan dan pencucian yang dilakukan Malinda.

"Dia sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi melalui pesan singkat, Rabu (27/4/2011).

Kanit Money Laundring Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan, Andhika Gumilang ditangkap semalam di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. "Dia kena Pasal 6 Undang-Undang Pencucian Uang," katanya ketika dihubungi.

Agung mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti kuat adanya aliran dana untuk menjerat Andhika. "Tidak mungkin kami tahan dia kalau kami tidak punya bukti dia terima," ujarnya.

Seperti diberitakan, Malinda diduga menggelapkan dana tiga nasabah sebesar Rp 16 miliar. Sebagian dana dia gunakan untuk uang muka pembelian empat mobil mewah, yakni Hummer (dibayar Rp 310 juta), Mercedes E 350 (46.150 dollar AS), Ferrari F 430 Scuderia (Rp 1,6 miliar), dan Ferrari California (55.000 dollar AS). Menurut Polri, Hummer dibeli atas nama Andhika Gumilang.

Dalam beraksi, Malinda dibantu tersangka Dwi, teller. Dwi tak ditahan. Modus pelaku dengan memalsukan tanda tangan nasabah. Sebagian dana juga dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan. Menurut Polri, salah satu perusahaan yang menerima aliran dana itu adalah PT Sarwahita Global Management.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com