Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anand Krishna Tinggalkan Rumah Sakit

Kompas.com - 27/04/2011, 16:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anand Krishna meninggalkan RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Rabu (27/4/2011), setelah dirawat sejak 17 Maret 2011. Ia dizinkan pulang karena kondisi fisiknya diperkirakan akan membaik, setelah menghentikan mogok makan.

"Tadi saya bertemu Mas Pras (Prashant Gangtani, putera Anand) dan seorang kerabatnya. Mereka siap membawanya pulang dari rumah sakit," kata Kepala Bidang Pelayanan Kedokteran Kepolisian RS Sukanto, Kombes Pol Mas Ibnu Hadjar, Rabu (27/4/2011).

Kondisi Anand, menurut dokter spesialis forensik itu, akan berangsur membaik jika ia sudah mulai mencicipi makanan dan meminum obat-obatan yang dianjurkan dokter.

Anand mengakhiri aksi mogok makan sejak Selasa (26/4/2011) malam setelah pihaknya menerima surat pencabutan status tahanan atas dirinya yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari yang sama. "Surat dari pengadilan dan surat dari kejaksaan itu yang turut menjadi referensi kami untuk membiarkan beliau pulang," kata Ibnu.

Dengan keluarnya surat dari pengadilan tersebut, Anand tidak perlu dikembalikan ke tempat penahanannya di Cipinang. "Itu kan surat pencabutan (putusan penahanan), sesuai dengan permintaan kejaksaan. Jadi, status beliau bukan tahanan lagi. Dia tidak perlu dikembalikan ke Cipinang, tapi boleh langsung ke rumah," tutur Ibnu.

Selama mogok makan, Anand hanya mendapat asupan gizi melalui selang infus. Tersangka kasus pelecehan seksual itu menolak makan dan minum obat yang disediakan pihak RS Polri sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan penahanan dari PN Jakarta Selatan. Anand mogok makan selama 49 hari.

Ibnu mengarapkan, pihak keluarga lebih memperhatikan kondisi mental Anand Krishna. "Dia lelah secara mental. Orang seperti ini perlu sering diajak bicara biar tidak mengalami stres," lanjut Ibnu yang mengaku kerap mengunjungi Anand di ruang perawatannnya usai jam kerja.

Baca juga: 29 April, Jakarta Kembali Matikan Lampu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com