Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deli Tertunduk Lesu Menunggu Sidang

Kompas.com - 28/04/2011, 14:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelajar sekolah menengah pertama, Deli Suhandi (14), tertunduk lesu menunggu sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Deli kini harus menjalani proses hukum karena perkara dugaan pencurian voucer Rp 10.000. Hari ini adalah sidang perdana siswa kelas II SMP Al-Jihad tersebut.

Ditemani kedua temannya, Bowo dan Luki, Deli menuturkan hasratnya untuk segera dibebaskan atas segala tuduhan yang ditukukan kepadanya. "Harapannya saya ingin bebas," ujar Deli, Kamis (28/4/2011) di PN Jakarta Pusat.

Luki (15), teman Deli yang juga menjadi saksi dalam perkara Deli, pun berharap temannya diberikan kemudahan. "Kami semua enggak salah. Harapannya pengin Deli cepat selesai masalahnya, kami dukung dia," tutur Luki.

Seperti diberitakan, Deli Suhandi dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena tuduhan mencuri voucer perdana telepon seluler senilai Rp 10.000 saat terjadi tawuran antarwarga di Johar Baru, Kamis (10/3/2011). Lantaran hal ini, dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Deli mengaku saat itu dia tengah menuju perjalanan ke rumah bersama Luki dan Bowo. Di perjalanan, terjadi tawuran antarwarga di Johar Baru, Jakarta Pusat. Deli, Luki, dan Bowo kemudian mencari tempat bersembunyi. Saat bersembunyi tersebut, ketiga bocah itu menemukan voucer dan ponsel. Ketika itu juga, masyarakat sekitar meneriaki mereka maling.

Kaget mendengar tuduhan itu, mereka kabur pulang ke rumah. Tapi tak lama, Deli, Luki, dan Bowo akhirnya digelandang ke polisi. Deli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani persidangan atas tuduhan mencuri.

Melihat ancaman hukuman selama tujuh tahun, Sukini, ibunda Deli, mengaku takut Deli dinyatakan bersalah. "Rasa takut pasti ada, tapi mau bagaimana lagi. Dipanggil (pengadilan) yah kami turuti," ucap ibu dari empat anak ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com