Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BAP Cacat, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Kompas.com - 28/04/2011, 16:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan Deli Suhandi (14), terdakwa kasus dugaan pencurian voucher perdana senilai Rp 10.000 akan terus dilanjutkan. Kuasa hukum Deli, Supriyadi Sebayang, menyatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi (keberatan) sampai perkara ini dihentikan.

"Surat dakwaan disusun secara tidak cermat dan teliti sesuai peraturan hukum yang ada. Tidak ada satu pun unsur pidana yang terpenuhi, kenapa harus dilanjutkan. Lagipula ini menyangkut anak di bawah umur yang harusnya bisa diselesaikan lewat jalan kekeluargaan," ujar Supriyadi, Kamis (28/4/2011), usai menjalani persidangan perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Supriyadi merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat negara terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Di dalam aturan tersebut, perkara yang melibatkan anak harus diselesaikan secara kekeluargaan.

"Prinsip restorative justice, harus melalui kekeluargaan tidak perlu ke pengadilan," ujarnya.

Selain itu, Supriyadi juga melihat adanya kecacatan dalam berita acara perkara (BAP) yang dibuat di Polsektro Johar Baru. Di dalam BAP, dituliskan Deli bersedia tidak didampingi kuasa hukum.

"Mana tahu anak usia begini dia itu berhak dan wajib didampingi kuasa hukum? Selama pemeriksaan di polisi itu, Deli sama sekali tidak didampingi kuasa hukum," kata Supriyadi.

Padahal, di dalam Pasal 56 KUHP disebutkan, tersangka wajib didampingi kuasa hukum apabila terkait dengan perkara hukum yang ancamannya lebih dari lima tahun penjara. Dalam perkara ini, Deli dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Aturan lain, yakni Pasal 51 Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Peradilan Anak, seorang anak berhak untuk didampingi. "Di dalam pasal itu, Ayat 2-nya disebut kalau tidak tahu haknya, berhak diberitahu. Di Ayat 3, apabila tidak memiliki (kuasa hukim), berhak disediakan," ujarnya.

Menurut Supriyadi, dengan kecacatan itu maka pihak kepolisian hingga kejaksaan sangat keliru melanjutkan kasus ini. Sidang dilanjutkan pada Rabu (4/5/2011) depan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com