Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus KMP Laut Teduh 2 Mulai Disidangkan

Kompas.com - 04/05/2011, 13:33 WIB

CILEGON, KOMPAS.com - Mahkamah Pelayaran pada Rabu (4/5/2011) menggelar sidang terbakarnya KMP Laut Teduh 2.

Seperti diberitakan, KMP Laut Teduh 2 terbakar pada 28 Januari 2011 subuh di perairan sekitar Pulau Tempurung dalam perjalanannya dari Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, Banten menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Akibat peristiwa tersebut, menyebabkan sejumlah penumpangnya tewas.

Sidang terbuka digelar di kantor Administratur Pelabuhan Banten ini dipimpin oleh Ketua Capt M Salehudin Siregar dengan empat anggota. Masing-masing anggota adalah Didi A, Dwi Poerwijanto, Capt Hari Suharsono, dan Asril Pasaribu.

Sidang tersebut menghadirkan tersangkut, yakni Nakhoda KMP Laut Teduh 2 Muchsin H Sinde. Selain itu juga dihadirkan lima orang saksi, yakni Moses Umboh (mualim I), Subiantoro (mualim IV junior), Supriyadi (kepala kamar mesin), Othard Luas (masinis III), dan Sabar Sarwono (juru mudi jaga).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 tersebut diskors pada pukul 12.15 setelah majelis mendengarkan keterangan dari tersangkut dan tiga saksi pertama. Sidang akan dilanjutkan pukul 13.30 untuk mendengarkan dua saksi lainnya, yakni Othard dan Sabar. Rencananya Mahkamah Pelayaran juga akan menggelar sidang lagi pada Kamis (5/5/2011) esok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com