Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Mati, Ba'asyir Tak Ambil Pusing

Kompas.com - 09/05/2011, 11:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir mengaku tidak ambil pusing apa pun tuntutan yang akan diberikan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Menurut Ba'asyir, persidangan dirinya merupakan hasil rekayasa.

"Saya mau dihukum mati, dihukum seumur hidup, saya tidak ambil pusing. Tuntutan itu rekayasa semua," kata Ba'asyir sebelum pembacaan tuntutan.

Di hadapan para wartawan, Ba'asyir membacakan berita yang dikutip dari salah satu situs media Islam. Media itu mengutip narasumber yang menyebut Ba'asyir akan dijadikan ikon teroris di Indonesia seperti Osama bin Laden oleh Amerika Serikat.

"Jadi, persoalannya persidangan saya ini bukan persidangan biasa. Jadi, saya ini dijadikan seolah-olah teroris besar. Maka dikawal berapa ribu polisi. Saya ini (dibawa ke pengadilan) cukup dibonceng sepeda motor, selesai. Polisinya di depan, saya di tengah, di belakang polisi, sudah selesai," ucap dia.

Amir Jamaah Anshorud Tauhid itu membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya sebagai perencana, penggerak, dan membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh. Menurut jaksa, pelatihan bersenjata api itu termasuk dalam tindak pidana terorisme.

Namun, Ba'asyir menolak jika pelatihan itu disebut sebagai terorisme. Menurut dia, pelatihan itu adalah i'dad yang sesuai dengan perintah Allah. "Masalah Aceh saya tidak tersangkut. Tapi saya tetap membenarkan karena itu ada dasarnya (dalam agama)," ucapnya.

"Saya enggak berani salahkan. Tapi saya enggak mau ikut (pelatihan) karena enggak ada kemampuan masalah senjata api. Tapi oleh mereka (kepolisian dan kejaksaan) dibelokkan. Saya dituduh ikut membiayai sampai Rp 1 miliar. Enggak masuk akal, dari mana uang Rp 1 miliar," kata Ba'asyir.

Seperti diberitakan, selain diduga terkait pelatihan militer, Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara, yakni perampokan Bank CIMB Niaga dan Warnet Newnet.

Atas dugaan itu, Ba'asyir diancam pasal berlapis dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan hukuman maksimal mati atau paling ringan hukuman tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com