Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Mati, Ba'asyir Tak Ambil Pusing

Kompas.com - 09/05/2011, 11:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir mengaku tidak ambil pusing apa pun tuntutan yang akan diberikan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Menurut Ba'asyir, persidangan dirinya merupakan hasil rekayasa.

"Saya mau dihukum mati, dihukum seumur hidup, saya tidak ambil pusing. Tuntutan itu rekayasa semua," kata Ba'asyir sebelum pembacaan tuntutan.

Di hadapan para wartawan, Ba'asyir membacakan berita yang dikutip dari salah satu situs media Islam. Media itu mengutip narasumber yang menyebut Ba'asyir akan dijadikan ikon teroris di Indonesia seperti Osama bin Laden oleh Amerika Serikat.

"Jadi, persoalannya persidangan saya ini bukan persidangan biasa. Jadi, saya ini dijadikan seolah-olah teroris besar. Maka dikawal berapa ribu polisi. Saya ini (dibawa ke pengadilan) cukup dibonceng sepeda motor, selesai. Polisinya di depan, saya di tengah, di belakang polisi, sudah selesai," ucap dia.

Amir Jamaah Anshorud Tauhid itu membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya sebagai perencana, penggerak, dan membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh. Menurut jaksa, pelatihan bersenjata api itu termasuk dalam tindak pidana terorisme.

Namun, Ba'asyir menolak jika pelatihan itu disebut sebagai terorisme. Menurut dia, pelatihan itu adalah i'dad yang sesuai dengan perintah Allah. "Masalah Aceh saya tidak tersangkut. Tapi saya tetap membenarkan karena itu ada dasarnya (dalam agama)," ucapnya.

"Saya enggak berani salahkan. Tapi saya enggak mau ikut (pelatihan) karena enggak ada kemampuan masalah senjata api. Tapi oleh mereka (kepolisian dan kejaksaan) dibelokkan. Saya dituduh ikut membiayai sampai Rp 1 miliar. Enggak masuk akal, dari mana uang Rp 1 miliar," kata Ba'asyir.

Seperti diberitakan, selain diduga terkait pelatihan militer, Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara, yakni perampokan Bank CIMB Niaga dan Warnet Newnet.

Atas dugaan itu, Ba'asyir diancam pasal berlapis dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan hukuman maksimal mati atau paling ringan hukuman tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com