Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Gayus Senilai Rp 95 Miliar

Kompas.com - 11/05/2011, 20:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Harta milik tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang dijadikan barang bukti dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang sekitar Rp 95 miliar. Harta itu sisa dari seluruh harta yang diketahui pernah dimiliki Gayus senilai Rp 100 miliar.

"Tadi saya tanya kepada jaksa kira-kira berapa total hartanya (yang disita), dijawab sekitar Rp 95 miliar," ucap Dion Pongkor, penasihat hukum Gayus, kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2011).

Dion menjelaskan, awalnya harta dalam bentuk dollar AS, dollar Singapura, rupiah, logam mulia, serta lembaran saham itu dititipkan di Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Namun, kata dia, saat pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka berikut barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Bank Mandiri tak mau lagi menyimpan harta itu.

Akhirnya, kata Dion, harta itu dibawa ke Bank Indonesia (BI). Sebelum disimpan, harta dalam bentuk uang dihitung terlebih dulu oleh pihak BI. Setelah itu, Gayus dibawa ke Kejari Jakpus untuk pelimpahan tahap II. Dalam pelimpahan itu, 74 item barang bukti diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan. Perwakilan dari BI dan Bank Mandiri ikut dalam pelimpahan.

Barang bukti yang diserahkan di antaranya berbagai sertifikat, rekening koran di beberapa bank, serta CPU yang berisi data pekerjaan sampingan Gayus saat bekerja di Direktorat Keberatan dan Banding di Ditjen Pajak.

Mudim Aristo, Kepala Kejari Jakpus, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim jaksa penuntut umum untuk menangani kasus Gayus. Tim yang beranggota delapan jaksa itu diketuai Jaksa Uung A.

"Jaksanya dari Kejaksaan Agung, ditambah Kejari Jakarta Pusat. Kami secepatnya nyusun dakwaan. Nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor," kata Mudim seusai acara pelimpahan.

Mudim menambahkan, Gayus dijerat Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta Pasal 3 UU No 15/2002 tentang Pencucian Uang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com