Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Gayus Senilai Rp 95 Miliar

Kompas.com - 11/05/2011, 20:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Harta milik tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang dijadikan barang bukti dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang sekitar Rp 95 miliar. Harta itu sisa dari seluruh harta yang diketahui pernah dimiliki Gayus senilai Rp 100 miliar.

"Tadi saya tanya kepada jaksa kira-kira berapa total hartanya (yang disita), dijawab sekitar Rp 95 miliar," ucap Dion Pongkor, penasihat hukum Gayus, kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2011).

Dion menjelaskan, awalnya harta dalam bentuk dollar AS, dollar Singapura, rupiah, logam mulia, serta lembaran saham itu dititipkan di Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Namun, kata dia, saat pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka berikut barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Bank Mandiri tak mau lagi menyimpan harta itu.

Akhirnya, kata Dion, harta itu dibawa ke Bank Indonesia (BI). Sebelum disimpan, harta dalam bentuk uang dihitung terlebih dulu oleh pihak BI. Setelah itu, Gayus dibawa ke Kejari Jakpus untuk pelimpahan tahap II. Dalam pelimpahan itu, 74 item barang bukti diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan. Perwakilan dari BI dan Bank Mandiri ikut dalam pelimpahan.

Barang bukti yang diserahkan di antaranya berbagai sertifikat, rekening koran di beberapa bank, serta CPU yang berisi data pekerjaan sampingan Gayus saat bekerja di Direktorat Keberatan dan Banding di Ditjen Pajak.

Mudim Aristo, Kepala Kejari Jakpus, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim jaksa penuntut umum untuk menangani kasus Gayus. Tim yang beranggota delapan jaksa itu diketuai Jaksa Uung A.

"Jaksanya dari Kejaksaan Agung, ditambah Kejari Jakarta Pusat. Kami secepatnya nyusun dakwaan. Nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor," kata Mudim seusai acara pelimpahan.

Mudim menambahkan, Gayus dijerat Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta Pasal 3 UU No 15/2002 tentang Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com