Jakarta, Kompas
Itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (11/5). ”Tersangka Gayus HP Tambunan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berikut sejumlah barang bukti, termasuk uang dan emas yang disimpan di
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengungkapkan, berkas penyidikan perkara mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan terkait dengan kepemilikan dana sebesar Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Dalam perkara ini, Gayus akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Gayus juga diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank dan Rp 74 miliar dalam
Gayus juga menghadapi dua perkara lain, yakni penyuapan terhadap penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, serta pemalsuan paspor. Gayus saat ini juga menjadi terpidana kasus mafia pajak dan mafia hukum.
Noor Rachmad mengatakan bahwa tersangka Gayus HP Tambunan, berkas perkara, dan barang bukti telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sejumlah barang bukti, seperti uang, emas batangan, dan surat berharga, akan dititipkan ke bank. ”Uang tunai dan surat berharga yang ditemukan oleh penyidik dalam
Menurut Noor, Gayus akan tetap ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Cipinang yang telah dihuninya sejak divonis bersalah dalam perkara mafia hukum dan mafia pajak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Jika diperlukan untuk persidangan, akan diambil dari tahanan,” ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.