Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Gayus

Kompas.com - 12/05/2011, 04:49 WIB

Jakarta, Kompas - Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyerahkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan pencucian uang, Gayus HP Tambunan, dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Barang bukti yang diserahkan itu terkait dengan dugaan kasus kepemilikan uang oleh Gayus sebesar Rp 28 miliar dan harta senilai Rp 74 miliar.

Itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (11/5). ”Tersangka Gayus HP Tambunan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berikut sejumlah barang bukti, termasuk uang dan emas yang disimpan di safe deposit box,” kata Boy. ”Koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Pelaksanaannya dijalankan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengungkapkan, berkas penyidikan perkara mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan terkait dengan kepemilikan dana sebesar Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Dalam perkara ini, Gayus akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Gayus juga diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank dan Rp 74 miliar dalam safe deposit box. Oleh karena itu, Gayus didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang.

Gayus juga menghadapi dua perkara lain, yakni penyuapan terhadap penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, serta pemalsuan paspor. Gayus saat ini juga menjadi terpidana kasus mafia pajak dan mafia hukum.

Noor Rachmad mengatakan bahwa tersangka Gayus HP Tambunan, berkas perkara, dan barang bukti telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sejumlah barang bukti, seperti uang, emas batangan, dan surat berharga, akan dititipkan ke bank. ”Uang tunai dan surat berharga yang ditemukan oleh penyidik dalam safe deposit box akan dititipkan ke bank untuk menjaga keamanan,” kata Noor.

Menurut Noor, Gayus akan tetap ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Cipinang yang telah dihuninya sejak divonis bersalah dalam perkara mafia hukum dan mafia pajak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Jika diperlukan untuk persidangan, akan diambil dari tahanan,” ujarnya. (FER/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com