JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini belum memiliki alat bukti untuk menjerat pegawai Imigrasi terkait pembuatan paspor palsu atas nama Sony Laksono milik mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Boy Rafli Amar, Kamis (12/5/2011), ketika ditanya belum adanya tersangka dari pihak Imigrasi meski kasus tersebut akan disidangkan.
"Kita belum punya alat bukti yang cukup untuk persangkakan secara pidana kepada beberapa petugas imigrasi," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta.
Kasus dugaan pemalsuan paspor akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Boy mengatakan, kendala pihaknya untuk menjerat pihak Imigrasi lantaran belum tertangkapnya Jhon Jerome Grice, warga negara Amerika Serikat yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pembuatan paspor palsu Gayus. Selain itu, belum ada keterangan saksi yang menyebutkan ada bantuan dari internal Imigrasi dalam mengeluarkan buku paspor asli.
Seperti diberitakan, penyidik baru menjerat dua tersangka terkait kasus pemalsuan paspor. Selain Gayus, tersangka lain yakni Arie, calo yang menghubungkan dengan Jhon.
Menurut Polri, Gayus mengelontorkan uang 100.000 dollar AS untuk paspor itu. Menurut Gayus, ia hanya mengeluarkan uang Rp 200 juta. Paspor itu digunakan untuk pelesiran ke Singapura dan Hongkong saat menyandang status tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.