Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Masalah Rp 3 T, Tapi Soal Keadilan

Kompas.com - 12/05/2011, 13:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Irzen Okta, Esi Ronaldi, tampak tersenyum kaku saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan perkara gugatan perdata dirinya melawan Citibank harus ditunda hingga 26 Mei 2011.

Esi yang sudah sejak pukul 11.00 menanti di PN Jakarta Pusat bersama OC Kaligis, kuasa hukumnya, tampak tak banyak bicara kepada media massa. Sesekali pihak media menegur dan menanyakan harapannya, Esi hanya berkata lirih bahwa dia dan kedua anaknya hanya minta keadilan ditegakkan usai sang suami tercinta, Irzan Okta, tewas diduga akibat kekerasan debt collector Citibank.

"Kami hanya meminta keadilan saja," ucapnya pelan, Kamis (12/5/2011), saat dijumpai di PN Jakarta Pusat.

Saat ini, Esi yang bekerja sebagai ibu rumah tangga harus menjalani proses hukum demi keadilan tersebut. Di dalam gugatan perdatanya, Esi meminta ganti rugi material dan immaterial senilai Rp 3 triliun. Hal ini dilakukan karena pasca suaminya tewas, Esi dan keluarga tak lagi memiliki tulang punggung yang membantu perekonomian keluarga.

Lalu bagaimana Esti menjalani kehidupan selama ini? Sambil berkaca-kaca, Esti menuturkan bahwa kehidupan tetap harus berjalan. "Sudah enggak ada lagi (penghasilan). Tapi kan namanya hidup harus berjalan," ucapnya tegar.

Bagi Esi, bukan uang senilai Rp 3 triliun yang dikejarnya, tapi rasa bertanggung jawab dan mengakui kesalahan dari Citibank yang diharapkan perempuan berjilbab ini.

"Saya belum ada rencana (soal uang Rp 3 triliun), kami jalani saja dulu. Sebenarnya kami kecewa, karena Citibank tidak ada permintaa maaf secara pribadi ke keluarga," ujarnya.

Permintaan maaf pihak Citibank yang diketahui keluarga hanya berasal dari media massa. "Tidak ada secara langsung. Saya hanya ingin cepat selesai saja," ujarnya sambil berlalu digandeng oleh kedua anaknya meninggalkan ruang persidangan PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pihak keluarga Irzen melalui Kuasa Hukumnya, OC Kaligis, mengajukan gugatan perdata terhadap Citibank sebesar Rp 1 triliun untuk material dan imaterial sebesar Rp 2 triliun. Gugatan itu berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata. Angka Rp 3 miliar tersebut diajukan pihak keluarga lantaran akibat tewasnya Irzen Okta, keluarga tidak lagi memiliki sumber penghasilan.

"Cobalah Citibank ini mengerti, kami hanya minta keadilan. Sekarang, istri Irzen sudah tidak punya apa-apa lagi, anak-anaknya juga sudah putus sekolah," kata Kaligis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irzen Octa tewas usai mendatangi kantor Citibank di lantai lima, gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3/2011) lalu. Irzen tewas di ruangan Cleo, usai diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.

Kepolisian telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka, sudah resmi ditahan di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com