Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Miras Oplosan Digerebek

Kompas.com - 12/05/2011, 15:45 WIB

 MALANG,KOMPAS.com - Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, mengungkap jaringan produksi minuman keras oplosan tanpa bea cukai yang mengandung unsur metanol di atas ambang batas.

Dari penggerebekan di rumah kontrakan di sebuah perumahan Griya Permata Alam, Karangploso, Kabupaten Malang, petugas Bea Cukai, menyita barang bukti berupa 49 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B, dengan merk Vodka, Mansion House, Whisky, dan Mcdonald, yang sudah siap edar. Disita pula ratusan botol kosong siap pakai, seperangkat alat produksi, dan satu unit mobil Daihatshu Xenia N 834 AJ.

Adapun tersangka pelakunya yakni F (40), pemilik usaha, serta kedua karyawannya S (20) dan W (21).

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, Parjia, saat jumpa pers di Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Kamis (12/5), Produksi miras ilegal itu  telah merugikan negara sebesar Rp 37 juta.

Terungkapnya kasus tersebut jelas Parjia, berawal dari laporan adanya pengiriman MMEA ilegal ke wilayah Kota Batu. Setelah ditelusuri minuman keras (miras) oplosan tersebut dikirim ke sebuah toko. "Setelah itu baru dilakukan penggerebekan oleh dua petugas bea cukai," katanya.

Dua karyawan yakni S dan W digerebek saat mengirim miras ke Toko Pojok di Kota Batu. Berdasarkan keterangan dari dua karyawan itu, ungkap Parjia, kemudian dikembangkan dengan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Permata Alam, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang dijadikan sebagai tempat produksi. Di tempat itu barang bukti miras bersama alat produksi lainnya ditemukan petugas Bea Cukai.

"Pemilik atau investornya adalah F itu. Jelas usahanya adalah ilegal. F itu mengakuy memproduksi miras ilegal itu sudah sejak tahun lalu," katanya.

Menurut Parjia, dari hasil penelitian pihak Bea Cukai, miras yang diproduksi kadar metanolnya sangat tinggi. Hal itu bisa mengakibatkan kematian pada manusia, jika mengonsumsi miras ilegal tersebut. Kadar metanol dalam miras oplosan itu 100 ppm, alkoholnya hanya 51 persen.

"Dengan temuan itu, sangat berbahaya bagi kesehatan. Dan semua yang diproduksi ilegal, tanpa ada bea cukainya," ucap Parjia.

Pria berinisial F akhirnya dibekuk pihak Bea Cukai di Surabaya sepekan yang lalu. Miras ilegal itu dijual secara eceran di seluruh wilayah Malang Raya. "Stok produksinya terbatas, sesuai dengan kebutuhan pasar," ujarnya.

Parjia menyebutkan, hingga kini pihak Bea Cukai masih terus melakukan penyelidikan ke toko di Surabaya, tempat F membeli alkohol.

Ketiga tersangka, menurut Parjia, dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 terkait tarif cukai. Kini, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang. "Yang jelas, ini yang terbesar memproduksi miras di Malang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com