Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Parkir Sembarangan akan Diderek

Kompas.com - 15/05/2011, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya akan diderek dan dikenakan surat tilang. Kendaraan itu selanjutkan akan diamankan polisi di Polda Metro Jaya. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, Minggu (15/5/2011) di Jakarta.

"Tidak boleh lagi parkir di jalan. Bapak Kapolda Metro Jaya meminta Ditlantas untuk menindak apabila ada kendaraan parkir seenaknya di pinggir jalan yang mengganggu arus kendaraan umum," ucap Baharudin.

Ia menegaskan apabila warga tetap membandel dan melakukan parkir sembarangan di bahu jalan, polisi akan siap menilang dan menderek kendaraan tersebut. "Kita sudah berusaha menertibkan atau melancarkan arus, kalau masih ada warga yang parkir sembarangan akan diderek dan dibawa ke Polda Metro," katanya.

Baharudin melanjutkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi kendaraan bermotor jenis apa pun dan di seluruh wilayah Jakarta.

Selama ini, persoalan parkir sembarangan di wilayah Jakarta ditengarai menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalan raya. Contohnya, seperti di Salemba, Glodok, Tanah Abang, Cikini Raya, dan Hayam Wuruk.

Di Salemba, tepatnya di depan kampus Universitas Indonesia (UI) bahkan penertiban sudah mulai dilakukan dengan menggembok roda kendaraan. Selain menggembok, polisi juga memberikan pemberitahuan pelarangan melepas gembok sampai pemilik kendaraan mengurus surat tilangnya.

Sedangkan, untuk wilayah lain seperti di Jalan Hayam Wuruk, Gajah Mada, Jakarta Pusat penerapan parkir di dalam gedung (off street) akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2011. Setelah parkir off street dilaksanakan, warga harus parkir di gedung-gedung parkir yang ada di sepanjang Jalan Hayam Wuruk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com