TANGERANG, KOMPAS.com — Perkara dugaan paspor palsu Gayus H Tambunan alias Soni Laksono segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.
Kejaksaan Negeri Tangerang menyerahkan surat dan berkas dakwaan bersama barang bukti terkait perkara tersebut ke PN Tangerang, Rabu (18/5/2011).
Berkas dakwaan diserahkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Semeru kepada Panitera Pidana Umum Dodi Hermayadi di kantor pengadilan, yang letaknya bersebelahan dengan kantor Kejari Tangerang. Berkas dakwaan setebal 27 halaman itu tercatat dengan nomor 848/PIN.SUS/2011/PNTNG.
Semeru mengatakan, dalam perkara pemalsuan paspor, Gayus dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 55 Huruf a dan c Undang-Undang tentang Keimigrasian, Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 266 Ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Identitas. Ancaman hukumannya lima tahun hingga tujuh tahun penjara.
Saat penyerahan berkas dakwaan, Semeru didampingi tiga jaksa penuntut umum perkara itu, yakni Riyadi, Putri Ayu, dan Retno Listiyanti.
Setelah menerima berkas dakwaan itu, Dodi Hermayadi mengatakan, pihaknya segera menyerahkan kepada Kepala PN Tangerang Hanifah Hidayatnur, yang selanjutnya menunjuk majelis hakim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.