Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amdal Proyek Antasari Baru Diserahkan

Kompas.com - 19/05/2011, 11:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Evaluasi terhadap analisis mengenai dampak lingkungan proyek jalan layang non tol Antasari-Blok M sudah diserahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta kepada Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Jembatan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Novizal ketika dihubungi wartawan, Kamis (19/5/2011).

"Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) ini memang rutin dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Tahap awal evaluasi dilakukan untuk periode Januari-Maret," kata Novizal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) DKI Jakarta dan kontraktor harus menyerahkan amdal proyek pembangunan setiap tiga bulan pelaksanaan. Selain itu, ia juga mengatakan, sebelum menyerahkan amdal pada pekan ini, Dinas PU juga sudah menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium mengenai kajian lingkungan jalan layang non tol (JLNT) Antasari-Blok M tersebut.

"Evaluasi telah dimulai sejak awal April. Namun, karena menunggu hasil laboratorium, itu jadi agak lama," kata Novizal.

Beberapa parameter yang diteliti dalam amdal adalah kebisingan atau suara, kualitas udara, kualitas air tanah, dan kemacetan lalu lintas. Mengenai hasil evaluasinya, Novizal masih enggan mengungkapkan.

Sebelumnya diberitakan, penyerahan evaluasi mengenai amdal JLNT Antasari-Blok M ini seharusnya sudah diserahkan sejak April lalu. Namun, kenyataannya evaluasi amdal ini baru diserahkan pekan ini lantaran menunggu hasil uji laboratorium yang memakan waktu relatif lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com