JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, mendaftarkan kasasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Gayus tidak terima atas putusan itu.
"Hari ini kami menyatakan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dion Pongkor, penasihat hukum Gayus, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2011).
Dion mengatakan, memori kasasi akan dimasukkan 14 hari setelah pendaftaran. Ketika ditanya apa saja pertimbangan kasasi, Dion menjawab, "Nanti aja setelah memori kasasi dimasukkan."
Seperti diberitakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu tiga tahun lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu masih lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Gayus dinilai terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi, yakni perkara korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap dua penyidik Bareskrim Polri, yakni Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, upaya penyuapan hakim Muhtadi Asnun, serta memberikan keterangan palsu terkait asal-usul hartanya senilai Rp 28 miliar.
Gayus masih akan berhadapan dengan tiga perkara lain. Pertama, kasus dugaan penyuapan Komisaris Iwan Siswanto dan delapan penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kasus itu akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kedua, perkara pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiga, kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 100 miliar. Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.