Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima, Gayus Kasasi

Kompas.com - 20/05/2011, 14:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, mendaftarkan kasasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Gayus tidak terima atas putusan itu.

"Hari ini kami menyatakan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dion Pongkor, penasihat hukum Gayus, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2011).

Dion mengatakan, memori kasasi akan dimasukkan 14 hari setelah pendaftaran. Ketika ditanya apa saja pertimbangan kasasi, Dion menjawab, "Nanti aja setelah memori kasasi dimasukkan."

Seperti diberitakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu tiga tahun lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu masih lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Gayus dinilai terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi, yakni perkara korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap dua penyidik Bareskrim Polri, yakni Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, upaya penyuapan hakim Muhtadi Asnun, serta memberikan keterangan palsu terkait asal-usul hartanya senilai Rp 28 miliar.

Gayus masih akan berhadapan dengan tiga perkara lain. Pertama, kasus dugaan penyuapan Komisaris Iwan Siswanto dan delapan penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kasus itu akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kedua, perkara pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiga, kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 100 miliar. Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com