Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima, Gayus Kasasi

Kompas.com - 20/05/2011, 14:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, mendaftarkan kasasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Gayus tidak terima atas putusan itu.

"Hari ini kami menyatakan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dion Pongkor, penasihat hukum Gayus, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2011).

Dion mengatakan, memori kasasi akan dimasukkan 14 hari setelah pendaftaran. Ketika ditanya apa saja pertimbangan kasasi, Dion menjawab, "Nanti aja setelah memori kasasi dimasukkan."

Seperti diberitakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu tiga tahun lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu masih lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Gayus dinilai terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi, yakni perkara korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap dua penyidik Bareskrim Polri, yakni Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, upaya penyuapan hakim Muhtadi Asnun, serta memberikan keterangan palsu terkait asal-usul hartanya senilai Rp 28 miliar.

Gayus masih akan berhadapan dengan tiga perkara lain. Pertama, kasus dugaan penyuapan Komisaris Iwan Siswanto dan delapan penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kasus itu akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kedua, perkara pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiga, kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 100 miliar. Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com