JAKARTA, KOMPAS.com — Tim gabungan dari berbagai instansi hingga saat ini belum menemukan adanya unsur pidana dalam penyelidikan dokumen pajak 19 perusahaan terkait perkara dugaan mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan.
"Sampai saat ini masih sebatas pelanggaran Undang-Undang Perpajakan, jadi domain (penyidikan) Direktorat Jenderal Pajak," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Senin (23/5/2011).
Ito mengatakan, jika nantinya ditemukan unsur pidana dalam penyelidikan tim, pihaknya siap menindaklanjuti. "Sekarang masih dalam proses. Sampai sejauh ini belum ada," kata dia.
Ketika ditanya dugaan penyuapan para pengusaha kepada Gayus saat bekerja di Ditjen Pajak, menurut Ito, penyidik belum dapat menemukan alat bukti untuk menindaklanjuti dugaan itu. "Kita kalau menentukan tersangka harus ada alat bukti. Saat ini belum ditemukan siapa yang memberikan (suap)," ucap Ito.
Seperti diberitakan, hasil penyelidikan tim dari Bareskrim Polri, KPK, Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, BPKP, dan akademisi, penanganan masalah pajak 19 wajib pajak dicurigai merugikan keuangan negara. 19 WP itu bagian dari 151 WP yang dokumen pajaknya diminta oleh Polri dari Ditjen Pajak.
Kepolisian telah meminta laporan hasil analisis (LHA) milik 29 pegawai pajak ke PPATK sebagai bahan penyelidikan. Sebanyak 29 pegawai pajak itu yang menangani masalah pajak 19 perusahaan bermasalah.
Dugaan adanya mafia pajak di Ditjen Pajak terungkap setelah kepemilikan harta Gayus senilai Rp 100 miliar terungkap. Hingga saat ini, Polri baru menjerat Roberto Santonius, konsultan pajak, terkait penyuapan senilai Rp 925 juta ke Gayus. Belum jelas dari mana harta senilai Rp 99 miliar lainnya.
Sebelumnya, tiga pegawai pajak juga dijerat terkait mafia pajak, yakni Bambang Heru Ismiarso, Maruli Pandapotan Manurung, dan Humala Napitupulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.