JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Komisaris Iwan Siswanto, mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, akan dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Kamis (26/5/2011). Iwan akan dituntut terkait dugaan menerima suap dari Gayus Halomoan Tambunan.
"Kita siap," kata Sila Pulungan, koordinator jaksa, saat dihubungi Kompas.com, ketika ditanya kesiapan jaksa menuntut Iwan hari ini.
Sila mengatakan, pihaknya mengacu pada pengakuan Iwan dan Gayus dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam menyusun tuntutan. Jaksa mengabaikan pengakuan keduanya di pengadilan bahwa tidak ada penyerahan uang sepeser pun dalam pemberian izin keluar dari sel tanpa prosedur sebanyak 78 kali sejak Juni 2010 sampai 5 November 2010.
Pencabutan BAP keduanya, kata Sila, tidak beralasan lantaran ketika diperiksa penyidik Bareskrim Polri maupun ketika perkaranya diserahkan ke kejaksaan, Iwan mengakui menerima suap berkali-kali dari Gayus.
"Alasan dia mengalami tekanan psikis karena dia diperiksa selama 24 jam tidak masuk akal. Pemeriksaan itu kan dilakukan berkali-kali. Jaraknya seminggu, dua minggu, bahkan sebulan. Ada waktu berpikir (kembali) untuk dia. Jadi kita pegang pada BAP," jelas Sila.
Seperti diberitakan, Iwan memberikan izin kepada Gayus untuk keluar dari sel ketika Gayus menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gayus diantar keluar rutan oleh Iwan atau para anggota yang bertugas.
Gayus mengklaim tidak ada suap dalam pemberian izin itu. Menurut Gayus, ia diberi izin setelah mengancam Iwan akan melaporkan perlakuan khusus yang diberikan kepada tahanan lain ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Tahanan yang disebut Gayus sangat jarang berada di sel adalah dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dan Maman Sumantri, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji, dan mantan Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizar. Iwan membenarkan pengakuan Gayus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.