Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompol Iwan Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/05/2011, 18:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Komisaris Iwan Siswanto, mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama enam tahun. Jaksa menilai Iwan terbukti menerima suap berkali-kali dari Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak.

Selain menuntut penjara, jaksa juga menuntut Iwan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Subsider empat bulan kurungan," kata Sila Pulungan, koordinator jaksa, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2011).

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung.

Sila mengatakan, pihaknya menilai Iwan terbukti menerima suap dengan total Rp 264 juta setelah memberikan izin Gayus keluar masuk sel tanpa prosedur sebanyak 78 kali sejak Juni 2010 sampai 5 November 2010. Saat itu, Gayus menyandang status tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutan, jaksa merujuk pada pengakuan Iwan dan Gayus dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut jaksa, pencabutan keterangan dalam BAP oleh keduanya di pengadilan tidak beralasan hukum. "Kita tetap pegang pada BAP," ucap Sila.

Gayus merubah keterangannya dengan menyebut tidak ada uang sepeser pun yang dia berikan ke Iwan atas izin itu. Menurut Gayus, ia diberi izin setelah mengancam Iwan akan melaporkan perlakuan khusus yang diberikan ke para tahanan lain kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Tahanan yang Gayus sebut sangat jarang berada di sel yakni dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan dan Maman Sumantri, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji, dan mantan Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizar. Iwan membenarkan pengakuan Gayus itu.

Dalam tuntutan, lanjut Sila, hal yang memberatkan yakni perbuatan Iwan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Iwan merusak citra aparat penegak hukum, khususnya Polri.

"Dia tidak mengakui perbuatan," ujarnya.

Adapun hal yang meringankan, tambah Sila, "Terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga."

Selanjutnya, Iwan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan itu pada Senin (6/6/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com