JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II terkait perkara dugaan penyuapan Kompol Iwan Siswanto, mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang dilakukan tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai Ditjen Pajak.
"Sekarang lagi dilimpahkan. Kita lagi di Kejaksaan Agung. Habis ini ke Kejaksaan Negeri Depok," kata Dion Pongkor, penasihat hukum Gayus ketika dihubungi Kompas.com, Senin ( 30/5/2011 ).
Dion mengatakan, menurut pihak kejaksaan, perkara suap Iwan dan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 100 miliar akan disatukan dalam satu dakwaan. Nantinya, kata dia, dua kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
Seperti diketahui, perkara gratifikasi dan pencucian uang telah dilimpahkan kepolisian terlebih dulu ke kejaksaan. Begitu pula perkara Gayus lain yakni dugaan pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanggerang.
Terkait perkara dugaan penyuapan Iwan, menurut jaksa, Gayus menyerahkan suap total Rp 264 juta setelah diberikan izin keluar masuk sel tanpa prosedur sebanyak 78 kali sejak Juni 2010 sampai 5 November 2010 . Saat itu, Gayus menyandang status tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa telah menuntut Iwan penjara selama enam tahun serta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.