Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Pasang Lagi Separator di Semanggi

Kompas.com - 30/05/2011, 21:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memasang kembali 10 separator Moveable Concrete Barrier (MCB) di Jalan Gatot Subroto yang berada tepat di samping Plaza Semanggi, Senin (30/5/2011). Sebelumnya, 10 separator itu sempat dibongkar paksa oleh legiun veteran pada 26 Mei lalu.

"Kami dengan Dirlantas sudah susah payah untuk mengurai lalu lintas di sini, tapi dibuka oleh veteran," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Riza Hasim.

Memang saat pemasangannya sempat mendapat perlawanan dari pihak veteran, namun tidak berlangsung lama. Ia juga mengatakan separator MCB merupakan aset negara, sehingga jika dirusak atau diambil adalah tindak pidana.

Pemasangan separator MCB hari ini adalah yang terakhir kalinya. Jika kembali dirusak, pihaknya akan melaporkan ke Polda Metro Jaya. "Ini merusak aset negara, ini terakhir kali dipasang, akan dituntut kalau dirusak kembali," tegasnya.

Akses jalan ke Plaza Semanggi telah ditutup sejak September 2010. Hal ini berdasarkan hasil kajian dari Dishub DKI dan Polda Metro Jaya, karena adanya pertemuan silang antara kendaraan.

Menurut Riza penutupan ini merupakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan sekelompok orang saja. Untuk mencegah perusakan kembali, pihaknya akan menurunkan petugas untuk mengamankan lokasi. Sebelumnya pihak veteran meminta Dishub DKI membuatkan jalan di samping Menara Mulia. Agar jika anggota veteran akan masuk ke kantornya tidak perlu memutar.

Selain itu, pihak Dishub DKI juga sudah pernah melayangkan surat kepada pihak veteran terkait pengambilan MCB pada tanggal 26 Mei lalu. Namun sayangnya, tidak ada tanggapan terhadap surat tersebut.

Setelah pemasangan separator MCB ini, Dishub DKI juga memasang dua spanduk besar yang bertuliskan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan. Diantaranya bertuliskan Pasal 362 KUHP, barang siapa yang melakukan tindak pidana pencurian dikenakan sanksi.

Selain itu, berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2003 Pasal 53, setiap orang tanpa izin dari Kepala Dishub dilarang membongkar jalur pemisah jalan dan sejenisnya. Kemudian pasal 105 pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 ayat 1, dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknyanya Rp 5 juta.

Sementara itu, Ketua Yayasan Veteran RI, Ig N Danendra, menganggap penutupan yang dilakukan oleh Dishub DKI dan Dirlantas ilegal dan arogansi dari pihak-pihak terkait. Setelah dipasang kembali, pihaknya mengancam akan kembali membongkar sparator MCB.

Bahkan menurutnya Dishub DKI menjanjikan akan membuatkan jalan. Namun hingga delapan bulan penutupan, jalan yang dijanjikan tidak juga terealisasi. Ia menyarankan agar ada sistem buka tutup di lokasi tersebut. Ketika terjadi kemacetan akses jalan ditutup, namun jika lancar dibuka kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com