Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini 3 in 1 Tak Berlaku

Kompas.com - 03/06/2011, 09:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan cuti bersama pada hari ini, Jumat (3/6/2011). Keputussan itu membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan aturan pembatasan kendaraan three in one (3 in 1) di sejumlah jalan protokol di Jakarta.

Koordinator Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya Kompol Iwan Saktiadi mengatakan, peniadaan ini diberlakukan karena cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional. "Cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional, dengan demikian 3 in 1 pun akan ditiadakan,” kata Iwan seperti dikutip Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Jumat.

Namun, aturan 3 in 1 tersebut akan diberlakukan kembali pada Senin (6/6/2011). Artinya, aturan three in one akan diberlakukan seperti biasanya, yakni dimulai hari Senin hingga Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.30 - 19.00 WIB.

Adapun Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :

1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.

2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat

3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat

4. Jalan Medan Merdeka Barat

5. Jalan Majapahit

6. Jalan Gajah Mada

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Pintu Besar Utara

9. Jalan Hayam Wuruk

10. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda

(Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said - Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Khusus, untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Sedangkan, mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, seperti mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagai berikut :

1. Jalan Sisimangaraja 2. Jalan Jenderal Sudirman 3. Jalan MH Thamrin

Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri:

1. Jalan Medan Merdeka Barat 2. Jalan Majapahit 3. Jalan Gajah Mada 4. Jalan Hayam Wuruk 5. Jalan Pintu Besar Selatan 6. Jalan Pintu Besar Utara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com