Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Separator Semanggi, Tunggu Proses Polisi

Kompas.com - 06/06/2011, 15:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait pembongkaran separator di samping Plaza Semanggi, hingga saat ini kasusnya masih diproses oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono ketika dihubungi wartawan, Senin (6/6/2011).

"Itu kan ada di jalan raya dan untuk kepentingan yang lebih besar. Kami mohon ada pengertian," ujar Pristono.

Menurutnya, secara teknis separator berupa moveable concrete barrier (MCB) harus terpasang. Ini dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di seputaran jalan tersebut. Di ruas jalan itu memang terdapat tiga crossing yang menyebabkan simpul kemacetan. Tiga crossing tersebut yakni akses dari jalur lambat menuju jalan tol, kemudian dari Senayan lurus terus dan dari Senayan masuk ke Plaza Semanggi.

Ketika ditanya mengenai jalan alternatif sebagai solusi yang diminta oleh pihak Legiun Veteran RI, Pristono berujar perlu upaya pembebasan lahan untuk solusi tersebut. Selain itu, dia berpendapat jalan menuju Semanggi tidak hanya lewat Gatot Subroto melainkan bisa lewat ruas Jalan Sudirman juga.

"Kan bisa lewat akses lain. Kami bukan tutup pagar dia, hanya separatornya. Itu kewenangan Pemprov untuk atur itu," saran Pristono.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan DKI melaporkan Legiun Veteran RI ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pengrusakan, pemukulan, dan pencurian separator Plaza Semanggi pada Senin (30/5/2011) pagi. Pelapornya adalah Kepala Bidang Penertiban Dishub DKI Arifin Hamoangan. Tanda bukti lapor bernomor TBL 1834/V/2011/PMJ Ditserse Um. Hal yang dilaporkan adalah hilangnya 20 separator yang merupakan prasarana umum dari lokasi pembatas jalan di depan kompleks Gedung LVRI.

Selain itu, dilaporkan juga perusakan mobil Dishub dan pemukulan terhadap petugas Dishub oleh sekelompok orang yang berada di dekat lokasi separator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com