Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengirimnya Bisa Dijerat Pidana Ringan

Kompas.com - 07/06/2011, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan terhadap enam orang karyawan Buzz & Co dan seorang teman CEO Buzz & Co masih terus berlangsung di Polsektro Tanah Abang terkait pengiriman paket peti mati, Senin (6/6/2011) pagi.

Kapolsektro Tanah Abang, AKBP Johanson Simamora mengatakan, para pelaku ini bisa saja dijerat dengan pasal pidana ringan seperti mengganggu ketertiban umum dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Kami masih melihat motifnya apa. Kalau hanya ingin menimbulkan kehebohan, tiap orang berbeda penerimaannya ada yang menjadi resah. Dalam hal ini dia sudah mengganggu ketertiban umum," ujar AKP Johanson Simamora, Selasa (7/6/2011), saat dihubungi wartawan.

Menurut Johanson, pelaku sangat mungkin dipidanakan karena telah melanggar ketertiban umum. Pasalnya, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pengiriman peti mati itu telah direncanakan sebelumnya. Selain itu, banyak pihak yang menerima peti mati akhirnya melapor ke polisi karena telah menimbulkan keresahan.

"Kami harus cermati karena tindakan dia ini tidak tepat. Hal ini melihat belakangan muncul aksi teror dalam berbagai bentuk. Jadi wajar saja kalau orang akhirnya panik," kata Johanson.

Apabila pelaku terbukti melanggar ketertiban umum, maka mereka bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang ketertiban umum. Johanson menerangkan bahwa dalam pasal terkait ketertiban itu, polisi tidak berhak menahan pelaku.

"Paling-paling hanya diwajibkan melapor 1 x 24 jam. Keputusan dia ditahan atau tidak itu nanti tergantung putusan hakim," ujar Johanson.

Salah seorang pelapor, yakni dari PT Ultra, melaporkan pengirim peti mati dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Dalam hal ini, diakui Johanson, pihaknya akan melihat apakah ada unsur paksaan atau tidak. Apabila terbukti, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Kalau ternyata ada unsur paksaannya maka bisa dikenakan (pidana) itu. Tapi kalau tidak ada, maka ini akan sangat tipis sekali. Masih belum bisa disimpulkan," tuturnya.

Hingga Selasa siang, pihak kepolisian telah menerima laporan dari Kompas.com, The Jakarta Post, PT Orang Tua, RCTI, Okezone.com, dan PT Ultra. Atas laporan ini, Senin (6/6/2011) kemarin, polisi langsung menggeledah kantor Buzz & Co yang terletak di Senayan Trade Center (STC) lantai 3, Jakarta. Polisi pun mengamankan 31 paket peti mati yang belum sempat dikirim, sebuah laptop berisi dokumen-dokumen daftar penerima peti mati, dan puluhan buku karya Sumardy, termasuk salah satu yang masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Sumardy mengaku aksinya itu sebagai salah satu bentuk kreativitas dalam mempromosikan bukunya yang hendak launching pada Senin (6/6/2011). Diakuinya, dunia periklanan sekarang seakan mati karena cara berpromosi yang digunakan sangat membosankan. Akhirnya, dia membuat ide gila ini dan berusaha menunjukkannya kepada para pesohor dunia maya, konsultan PR, media massa, hingga orang marketing perusahaan-perusahaan swasta di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com