JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Meditasi Anand Khrisna mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Guna meminta keadilan, puluhan pendukung Anand Khrisna berunjuk rasa di halaman PN Jakarta Selatan. Mereka tergabung dalam Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA).
”Ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran etika yang dilakukan majelis hakim Hari Sasangka karena berhubungan langsung dengan salah seorang saksi yang bersaksi dalam perkara Anand Krisna," kata kuasa hukum Anand Krisna, Humprey R Djemat, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (8/6/2011).
Pendukung Anand Khrisna ini diketahui telah melakukan unjuk rasa untuk kedua kalinya. Mereka menyanyikan yel-yel dengan menggunakan pakaian adat serta diiringi gendang.
Tujuan mereka mendatangi PN karena ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka. Pasalnya, diduga Hari Sasangka pernah menemui saksi Anand Krisna, yakni Shinta Kencana Kheng, pada 23 Maret 2011 pukul 20.20 WIB. Mereka juga telah melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas adanya indikasi pelanggaran etika.
Sementara, majelis hakim Hari Sasangka yang ditemui beberapa hari lalu menolak berkomentar atas laporan pengacara Anand Khrisna kepada KY. "No comment, no comment," katanya
Kedatangan KPAA di PN Jaksel itu untuk menemui Ketua PN Jaksel, Herri Swantoro, terkait pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka yang menjadi pimpinan persidangan perkara Anand Krishna karena berhubungan langsung dengan salah seorang saksi yang memberatkan bernama Shinta Kencana.
David Purba, koordinator aksi mengatakan, aksi damai yang dilakukan KPAA adalah pernyataan sikap dari pengadilan yang dianggap telah melanggar kode etik.
"Kami menuntut sikap pengadilan karena hakim yang memimpin sudah melanggar kode etik, sudah tidak tepat karena menjalin hubungan dengan saksi korban dan tentu ada keberpihakan," jelasnya kepada wartawan seusai menggelar aksi di PN Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera 133, Jakarta Selatan, Rabu siang.
David juga menjelaskan, laporan adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka yang memimpin persidangan perkara Anand Krisna.
"Menurut Komisioner Komisi Yusdisial yang menjabat Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marjuki, laporan dugaan keras pelanggaran etika yang dilakukan oleh Hari Sasangka ini sudah dianggap lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.