Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Anand Krishna Diganti

Kompas.com - 08/06/2011, 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Herry Swantoro menunjuk Albertina Ho sebagai hakim pengganti Hari Sasangka yang mengadili perkara Anand Krisna. Penetapan pergantian majelis hakim itu berdasarkan nomor keputusan 1054/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel pada tanggal 7 Juni 2011 dengan ditandatangani Ketua PN Jakarta Selatan Herri Swantoro. Hal ini dijelaskan Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara di PN Jakarta Selatan.

"Menetapkan menunjuk Albertina Ho sebagai ketua majelis, Muhammad Razzad sebagai hakim anggota majelis, dan Suko Harsono sebagai hakim anggota majelis," kata Ida saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera 133, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011).

Ida mengatakan, pertimbangan pergantian tersebut karena Hari Sasangka telah menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon.

"Maka untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dimaksud, perlu ditunjuk majelis hakim yang baru untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dimaksud," ujarnya.

Lebih lanjut Ida mengatakan, ada pertimbangan lain karena adanya laporan dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) tertanggal 7 Juni 2011.

"Maka untuk obyektivitas perkara tersebut perlu ditunjuk majelis hakim yang baru," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya , Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mendatangi PN Jaksel, Rabu. Kedatangan mereka untuk menemui Ketua PN Jaksel, Herri Swantoro terkait pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka. Hari adalah yang menjadi pimpinan persidangan perkara Anand Krishna. Hari dituding berhubungan langsung dengan salah seorang saksi yang memberatkan bernama Shinta Kencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com