Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendukung Ba'asyir Bubar dengan Tertib

Kompas.com - 16/06/2011, 14:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan massa pendukung terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir membubarkan diri dengan tertib seusai mendengarkan putusan vonis majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Setelah menjalani proses persidangan kurang lebih selama lima jam, Ba'asyir akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menjadi auktor intektualis dalam pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010.

"Kita lanjutkan perjuangan ini, melalui perjuangan seluruh umat JAT. Kita minta kepada seluruh umat Islam lainnya yang simpati dengan Abu Bakar Ba'asyir, tolonglah jangan mudah memprovokasi umat islam. Kita harus menyatu dalam bangunan kokoh Islam," ujar Direktur Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Media Center, Sonhadi di halaman depan PN Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Dilanjutkan Sonhadi, pihaknya berjanji tidak akan melakukan tindakan-tindakan anarkis seusai jalannya persidangan ini. "Tindakan-tindakan kita tidak akan terpengaruh dengan provokasi-provokasi selama ini. Kita tidak akan bisa dipecah belah dengan unsur-unsur negatif," tambahnya.

Pantauan Kompas.com, ratusan pendukung Ba'asyir saat ini sudah keluar dari area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Sambil berjalan keluar area pengadilan, mereka meneriakan takbir sebagai dukungan kepada Ba'asyir.

Vonis yang diterima Ba'asyir jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman penjara seumur hidup. Dalam berkas putusannya, hakim menilai, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan yakni perbuatan Ba'asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba'asyir pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan yakni Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com