Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nopol Dibatasi, Busway Harus Ditambah

Kompas.com - 17/06/2011, 12:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa mengungkapkan, kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem pelat kendaraan ganjil-genap perlu diiringi penambahan armada bus transjakarta. Pasalnya, saat kebijakan tersebut diberlakukan, pengemudi kendaraan pribadi akan beralih ke angkutan umum.

"Resikonya, pemerintah harus menambah busway (bus transjakarta), minimal dua kali lipat disediakan," ujar Royke, Jumat (17/6/2011) di Polda Metro Jaya.

Royke menambahkan, apabila hal tersebut tidak mampu disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pembatasan kendaraan ini tidak bisa dilakukan.

"Kalau tidak siap, ya, enggak usah dulu," ungkap Royke.

Kebijakan ini sendiri, lanjut Royke, sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta. Hanya, semua itu masih harus diperbincangkan secara serius dan mendapat persetujuan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perekonomian.

"Menteri Perhubungan sudah oke, Pemda (Pemerintah Daerah) DKI juga sudah mendukung, tetapi belum ada rapat yang serius tentang ini," katanya.

Penerapan nomor polisi (nopol) ganjil-genap merupakan salah satu rangkaian upaya dalam mengurangi kemacetan di Jakarta. Kebijakan ini, diakui Royke, perlu didukung kebijakan lain,  seperti jalan berbayar (ERP), mass rapid transit (MRT), subway, dan penambahan armada transjakarta.

"Idealnya segera diberlakukan, terutama menyambut SEA Games 11 November nanti karena banyak tamu luar negeri yang akan datang," tutur Royke.

Royke menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan di jalur protokol yang beriringan dengan jalur bus tranjakarta. Ini dilakukan untuk mengantisipasi peralihan moda transportasi bagi para pengendara kendaraan pribadi. Mengenai pengaturan hari, dalam seminggu bisa diberlakukan dua kali, yakni Senin dan Jumat.

Nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan pribadi rencananya diberlakukan berdasarkan pelat kendaraan yang dilihat dari satu angka paling belakang. Kebijakan ini tidak diberlakukan untuk semua kendaraan karena ada beberapa yang mendapat pengecualian, seperti angkutan umum, mobil pemadam kebakaran, dan sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com