JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tengah mengusut dugaan rekayasa dokumen milik Ruyati binti Satubino (54), Tenaga Kerja Indonesia, sebelum berangkat ke Arab Saudi.
Lisna Yoeliani Poeloengan, Deputi Bidang Perlindungan Hukum BNP2TKI mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh dokumen persyaratan milik Ruyanti kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Darsa Graha Utama, perusahaan penyalur Ruyati, dalam pertemuan di Kantor BNP2TKI, Senin ( 20/6/2011 ).
"Namun, dokumen-dokumen yang dibawa belum lengkap dan akan dilengkapi dalam minggu ini oleh PPTKIS," kata Lisna saat jumpa pers seusai pertemuan. Perwakilan PT Darsa Graha Utama tidak ikut dalam jumpa pers.
Lisna mengatakan, setelah seluruh dokumen lengkap, pihaknya akan meneliti setiap dokumen. Jika ada pelanggaran, kata dia, pihaknya akan merekomendasikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memberikan sanksi.
"Kita akan cermati dulu, teliti dulu baru kita simpulkan. Sanksi maksimal itu pencabutan izin. Pelanggaran pidananya akan dilimpahkan ke kepolisian," jelas dia.
Dikatakan Lisna, dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, umur calon tenaga kerja saat mendaftarkan yakni minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun. Seperti diketahui, umur Ruyati kini 54 tahun. Dikatakan Lisna, Ruyati sudah ditempatkan di Arab Saudi sejak tahun 2008 .
Seperti diberitakan, Ruyati divonis bersalah setelah membunuh istri pengguna jasanya, Omar Mohammad Omar Hilwani, yang bernama Khoiriyah, 12 Januari 2010 . Mahkamah Tamyiz (semacam pengadilan banding) mengesahkan hukuman mati (qishash) yang diperkuat oleh Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.