Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makam Ruyati Dekat Makam Siti Khadijah

Kompas.com - 20/06/2011, 20:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengungkapkan, jenazah Ruyati, TKW yang dihukum mati di Arab Saudi, telah dimakamkan di dekat makam istri pertama Nabi Muhammad SAW, Siti Khadijah di Mekkah.

Menurut dia, dalam peraturan hukum di Arab Saudi, setiap orang yang meninggal karena hukuman mati, dianggap telah bersih dan dosa-dosanya telah diampuni.

"Jenazah Ruyati sudah dimakamkan di dekat makam Siti Khadijah. Kenapa di sana? Karena di Arab Saudi, setiap orang yang tewas karena hukuman mati dianggap suci jenazahnya," ujar Jumhur, ketika melakukan Konferensi Pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Namun Jumhur menambahkan, walaupun telah mendapatkan kehormatan tersebut,  pemerintah akan terus mengupayakan untuk memulangkan jenazah Ruyati ke Tanah Air. Upaya itu dilakukan karena sanak keluarga Ruyati, khususnya anak-anaknya di Indonesia, sangat ingin melihat jenazah ibunya tersebut.

"Kami akan terus mengupayakan untuk mengembalikan jenazah Ruyati. Karena anak-anaknya di sini ingin memeluk Ibunya. Jika memang tidak bisa dipulangkan, kami akan mengirimkan keluarga Ruyati ke Arab," tambahnya.

Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, mengemukakan pula hal yang sama. Menurut Dita, pemerintah akan berupaya terus agar jenazah Ruyati binti Satubi dapat dipulangkan ke Indonesia, meskipun aturan hukum di Arab Saudi mengharuskan jenazah korban qishas (suci) dimakamkan di Arab Saudi.

"Selama ini aturan hukumnya jelas, jenazah qishas tidak dapat dipulangkan. Namun kemungkinan selalu ada, sehingga upaya tetap harus dijalankan. Jika ini benar-benar tidak mungkin, salah satu anggota keluarga almarhumah akan kami berangkatkan ke sana untuk menjenguk tempat peristirahatan almarhum," kata Dita.

Ruyati, Sabtu (18/6/2011) lalu dihukum mati setelah mengakui telah membunuh majikannya, wanita asal Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid, pada tahun 2010 lalu.

Hukuman mati itu membuat pemerintah Indonesia kaget. Informasi mengenai eksekusi hukuman mati itu, tidak diberitahukan kepada KBRI di Arab Saudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com