Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ERP Baru Bisa Dimulai Tahun 2012

Kompas.com - 24/06/2011, 14:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penerapan electronic road pricing atau ERP di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta hingga kini masih terkatung-katung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu dikeluarkannya peraturan dari Kementerian Keuangan yang mengatur masalah pengadaan alat, tarif, dan hal-hal lain terkait ERP.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Jumat (24/6/2011) di Jakarta Pusat, mengatakan, pelaksanaan ERP ini sebetulnya telah didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu-lintas yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, peraturan ini belum dapat diterapkan jika Menteri Keuangan belum mengeluarkan peraturan mengenai detail penerapan ERP, termasuk soal penarifan.

"ERP saat ini PP-nya sudah turun dari Presiden. Tapi sebenarnya ada satu lagi yang ditunggu yaitu PP (soal) keuangannya dari Kemenkeu," ujar Pristono di Balaikota Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Pristono menerangkan, kelengkapan peraturan pemerintah sangat penting untuk menunjang pelaksanaan ERP, baik dalam segi teknis maupun keuangan. Selain itu, pengadaan peralatan dan pemasangannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"ERP baru bisa diberlakukan pada 2012. Hingga akhir 2011 ini, DKI harus memastikan penyelesaian tahap administrasi penerapan ERP dahulu dan dilanjutkan dengan tahap pemasangan alat pada 2012, kemudian baru penerapan," kata Pristono.

Pristono mengatakan, PP yang mengatur soal keuangan ERP itu merupakan penyesuaian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Untuk penerapan ERP nantinya juga harus diawali oleh tender investasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu-lintas merupakan payung hukum bagi pemerintah, terutama pemerintah daerah, untuk menerapkan sejumlah aturan lalu-lintas baru, antara lain penerapan ERP. Selanjutnya, penerapan aturan ini akan diserahkan ke masing-masing pemerintah provinsi atau daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com