Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Nomor Gunakan E-Enforcement

Kompas.com - 24/06/2011, 16:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan nomor polisi ganjil genap nantinya dirancang menggunakan e-enforcement dengan Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Dengan ini, akan ada kamerayang memantau nomor plat kendaraan yang melintas di ruas jalan yang diterapkan kebijakan ini.

"Jadi bisa terdeteksi. Alat ini sama fungsinya dengan yang digunakan untuk ERP. Kami melakukan ganjilgenap ini sambungannya dengan ERP. Ini yang akan kami sampaikan kepada Gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono seusai Rapat Pimpinan di Balaikota, Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Uji coba kebijakan ini akan dilakukan pada saat penyelenggaraan Sea Games ke-XXVI di Jakarta pada tanggal 11-22 November 2011.

Kebijakan ini dilaksanakan mengingatpada November mendatang akan datang sejumlah tamu negara yang ikut serta dalam penyelenggaraanSea Games, maka kondisi lalu lintas harus diatur sebaikmungkin.

Ia pun mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan nomor polisi ganjil genap ini sudah pernah diterapkan di beberapa kota-kota besar di luar negeri, seperti Bogota dan Beijing.

Untuk Jakarta, kebijakan ini akan diterapkan di ruas jalan 3 in 1 dan sebagian ruas Jalan Rasuna Said,Kuningan. "Tidak seluruh Jakarta, hanya di kawasan itu tadi saja karena beban lalu lintas terpadat ada disitu, jamnyajuga tidak 24 jam," ungkap Pristono.Rencananya penerapan kebijakan ini hanya diberlakukan pada Senin dan Jumat dan berkisar pada pagi pukul 07.00-10.00 WIB serta sore 16.30-19.30 WIB.

Menurutnya, kebijakan ganjil genap ini dinilai merupakan solusi tepat untuk mengurangi kemacetan ibu kota menjelang Sea Games."Kalau ERP memerlukan waktu, sedangkan kami sebentar lagi akan menyambut tamu negara, sehingga kami harus siapkan cara-cara pengaturan lalu lintas yang cepat. Tapi sebelumnya tetap akan ada paparan ke Gubernur dulu," tutur Pristono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com