Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erwin Armada Bebas Hari Ini

Kompas.com - 24/06/2011, 17:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa surat eksekusi vonis bebas Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada sudah ditandatangani jaksa. Saat ini, surat itu masih diproses di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, tempat Erwin ditahan.

"Sudah ditandatangani jaksa," kata Mashyudi, ketika dihubungi wartawan, Jumat (24/6/2011).

Ia menambahkan, Erwin Arnada dipastikan akan bebas hari ini juga karena sudah ada surat eksekusinya. "Nanti tinggal mengurus proses administrasinya saja," tutur Mashyudi.

Meski sudah diteken, saat ini proses pembebasan Erwin Arnada belum dilakukan lantaran pihak LP Cipinang mengaku belum menerima surat eksekusi itu. Terhadap hal ini, Mahsyudi mengatakan, pihaknya sedang berada dalam perjalanan menuju ke LP Cipinang.

Seperti diberitakan, mantan Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada akan menghirup udara bebas pada hari ini, Jumat (24/6/2011). Erwin bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya pada 25 Mei 2011.

Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya Nomor 972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 memvonis Erwin dengan hukuman dua tahun penjara.

Bos Playboy itu terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.

Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi yang dikabulkan oleh MA.

Ia selama ini menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, dan menempati sel Tipe 3 Lantai 2 Lapas Cipinang. Adapun salinan putusan PK telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/6/2011) pukul 16.15 WIB. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu berkoordinasi dengan pihak LP untuk melakukan eksekusi pembebasan Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com