Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Kasus iPad Tanpa Manual

Kompas.com - 04/07/2011, 11:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia, Dian Yudha (42) dan Randy (29) ditangkap dan diadili. Mereka dituduh melakukan penjualan ilegal. Polisi bersikukuh bahwa penangkapan sesuai prosedur.

Kasus itu bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Tiba-tiba saja hal itu membuat polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hari itu juga, dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memilild buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus itu menyedot perhatian banyak pihak. Sepanjang dua hari terakhir, kasus ini menjadi pembicaraan hangat, terutama di forum-forum dunia maya. Banyak yang mempertanyakan karena penangkapan itu dilakukan hanya gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Padahal, Dian dan Randy cuma bermaksud menjual gadget yang dibelinya di Singapura.

Namun, polisi memiliki alasan sendiri. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Minggu (3/7/2011) siang, menjelaskan, proses penyidikan kasus itu berawal dari beredarnya iPad pada tahun 2010 yang saat itu mulai booming. Menurut Komisaris Besar Baharudin, diduga banyak iPad yang diperjualbelikan secara ilegal saat itu sehingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berinisiatif untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan iPad ilegal tersebut.

"Dalam hal ini, kami berharap dapat mengungkap siapa yang mengimpor barang-barang yang tidak terdaftar itu dan siapa pelaku yang melakukan perdagangan secara ilegal ini," kata Komisaris Besar Baharudin.

Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Utara itu mengatakan, iPad yang kali pertama beredar di Indonesia belum memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Selain itu, belum ada buku manual berbahasa Indonesia. Dua alasan inilah yang dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan terhadap Dian dan Randy.

Polisi bersikukuh bahwa keduanya adalah penjual iPad ilegal. Jadi, penangkapan keduanya bukan asal tangkap. Proses penyelidikan dan penyidikan diperkuat oleh saksi ahli dari pihak Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) serta Kementerian Perdagangan (Kemdag).

"Pada saat itu (2010), aturan tentang penjualan barang ini (iPad) belum dikeluarkan oleh Ditjen Postel dan Departemen Perdagangan. Oleh sebab itu, sebelum dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Ditjen Postel dan Kemdag," kata Komisaris Besar Baharudin Djafar, Minggu.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com