Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Kasus iPad Tanpa Manual

Kompas.com - 04/07/2011, 11:08 WIB

Dari hasil koordinasi dengan dua instansi terkait, kata Baharudin, disebutkan bahwa penjualan barang-barang yang dimiliki Randy dan Dian tidak mendapatkan izin dari kedua lembaga tersebut. Dengan begitu, perbuatan keduanya dinilai melanggar suatu tindak pidana dan bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Soal paspor dan faktur

Kepala Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Nugroho menjelaskan, Randy mengaku membeli iPad tersebut dari seorang penjual dan mengaku "beli putus".

"Namun ketika kami desak siapa penjualnya, dia tidak bisa tunjukkan siapa penjualnya. Dia bilang, enggak kenal sama penjualnya. Masa jualan banyak enggak kenal sama penjualnya, kan enggak mungkin," katanya.

Setelah didesak lagi, Randy kemudian mengaku mendapatkan barang tersebut dari Singapura. Namun, saat diminta petugas untuk menunjukkan paspornya, Randy tidak bisa menunjukkannya. "Kami minta dia tunjukkan paspor kalau dia ke Singapura, tetapi dia tidak bisa menunjukkannya," ujar Sandy.

Menurut Sandy, jika barang tersebut dibawa ke Indonesia melalui udara, seharusnya Randy memberitahukan barang yang dibelinya ke pihak Bea dan Cukai. "Boleh bawa barang dari Singapura, dengan catatan tidak boleh lebih dari 500 dollar AS dan untuk dipakai sendiri, bukan untuk diperjualbelikan," kata Sandy.

Randy juga sempat diminta menunjukkan faktur pajak atas barang yang dia beli dari luar negeri, tetapi lagi-lagi tak bisa menunjukkannya. "Kalau dia bayar bea cukai, tentu dia ada buktinya. Kalau barangnya mau dia jual, seharusnya dia punya faktur penjualan. Nah, sementara ini enggak ada," papar Sandy.

Tak hanya itu. Baharudin Djafar menambahkan bahwa Randy bukan hanya sekali ini menjual iPad. Sebelumnya, dia sudah pernah menjual 12 komputer tablet tersebut. "Pengakuan dia, dia pernah jual 12 iPad secara ilegal. Pengakuan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya.

Dalam kesempatan kemarin, Baharudin juga membantah telah menahan Dian dan Randy. "Sejak penangkapan, kami tidak melakukan penahanan kepada keduanya. Dia kooperatif, kemudian tidak ada indikasi melarikan diri dan mereka selalu hadir ketika diminta untuk hadir memberikan keterangan sehingga tidak ditahan," ungkapnya. (ded)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com