Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Randy-Dian: iPad Itu Legal

Kompas.com - 04/07/2011, 16:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29) mempertanyakan pernyataan Kepolisian Polda Metro Jaya yang menangkap kedua orang tersebut dengan alasan telah menjual 12 Apple iPad ilegal.

Virza Roy Izal, salah satu anggota tim pengacara Randy dan Dian, membenarkan bahwa kliennya membeli iPad di Singapura. Pembelian itu untuk kebutuhan pribadi dan dibawa pulang ke Tanah Air.

"Sebelum terjadi penangkapan, dua iPad dijual melalui situs jual beli internet. Namun kemudian, pihak polisi yang sedang menyamar menawar 10 iPad lagi. Sebenarnya permintaan itu dari penyidik sendiri. Tersangka mengusahakan 10 unit lagi, dan ternyata sisa enam. Jadi, yang dijadikan barang bukti harusnya 8 unit, bukan 12 unit seperti diberitakan polisi," urainya saat ditemui wartawan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2011).

Virza juga mempertanyakan pernyataan Kepala Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bahwa kliennya mengaku pernah membeli iPad dari seorang penjual. Ia juga mempertanyakan tuduhan bahwa Randy menolak saat ditanya petugas Bandara Soekarno-Hatta untuk menunjukkan paspor dan faktur pajak pembelian iPad dari Singapura.

"Kami mempertanyakan pernyataan yang mengatakan bahwa Randy tidak bisa menunjukkan faktur pembelian iPad tersebut karena dari 26 pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), password dan faktur tidak disebutkan, tetapi dalam pemberitaan disebutkan. Dari 26 pertanyaan dalam BAP, tidak satu pun yang menanyakan proses pembelian iPad tersebut," tambahnya.

Dari sinilah, lanjut Virza, kemudian timbul isu bahwa iPad yang dimiliki Randy merupakan barang ilegal. Virza menegaskan bahwa barang bukti iPad yang disita oleh Polda Metro Jaya adalah barang legal karena dibeli dari gerai di Singapura, bergaransi resmi internasional, dan bukan barang palsu.

"(iPad itu) kemudian dibawa ke Indonesia, serta telah melalui bea cukai Singapura dan Indonesia. Makanya barang tersebut adalah legal," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan dua iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli dalam situs Kaskus. Hal itu membuat Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Anggota Polda Metro Jaya, Eben Patar Opsunggu, kemudian menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hari itu juga dua alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Keduanya kini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyedot perhatian banyak pihak. Sepanjang dua hari terakhir, kasus ini menjadi pembicaraan hangat, terutama di forum-forum internet. Banyak yang mempertanyakan penangkapan Randy dan Dian dengan alasan bahwa iPad itu dijual tanpa buku manual berbahasa Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com