Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Alasan Dua Penjual iPad Diringkus

Kompas.com - 04/07/2011, 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar menjelaskan beberapa alasan Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29) akhirnya diciduk polisi pada tanggal 24 November 2010. Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menjual dua iPad kepada salah seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli. Diduga, penjualan iPad itu bermasalah.

"Khusus kasus Randy, dia melanggar dua hal. Pertama, dia tidak memiliki sertifikasi dan tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia," ujar Baharudin, Senin (4/7/2011) di Polda Metro Jaya.

Ketiadaan sertifikat dan buku manual berbahasa Indonesia itu terjadi karena pada tahun 2010, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perindustrian dan Perdagangan belum mengeluarkan izin resmi peredaran iPad di Indonesia. Berdasarkan pengakuan tersangka, iPad itu diperoleh dari Singapura.

"Dia katakan beli langsung ke Singapura. Namun saat kami tanya bukti pembeliannya dan bukti paspornya, itu tidak ada," kata Baharudin.

Selanjutnya, tersangka pun mengaku bahwa barang-barang elektronik itu didapat dari seorang penjual. Namun, ketika ditanyakan identitas penjual itu, baik Randy maupun Dian sama sekali tidak mampu menjelaskan.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Metro Jaya hendak mencari peredaran penjualan iPad di Indonesia, yang pada tahun 2010 masih belum memiliki izin penjualan resmi. Seorang penyidik Polda Metro kemudian menemukan sebuah tawaran penjualan iPad 3G WiFi 64 GB di forum jual beli pada situs Kaskus.

Penyidik itu kemudian menyamar sebagai pembeli iPad. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hari itu juga Randy dan Dian ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Keduanya kini diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Proses terhadap kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com