Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Beli Resmi Bukan Selundupan

Kompas.com - 04/07/2011, 20:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Catur Sapto Edi mengatakan agar pihak Kementrian Perdagangan mengklarifikasi kasus dugaan pelanggaran Undang undang Perlindungan Konsumen dan Telekomunikasi yang menjerat Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara.

"Pada dasarnya kasus ini berada di pijakan yang benar, namun dari sisi perundang-undangan dan pelaksanaan belum lengkap. Karena iPad ditinjau dari perundang-undangan yang ada, itu tidak masuk dalam pasal 32 UU Perlindungan Konsumen yang menjadi tuduhan primer. Saya berharap Kementerian Perdagangan mengklarifikasi ini," jelasnya kepada wartawan saat ditemui di depan halaman Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin, (4/7/2011).

Catur juga mengatakan agar Kementrian Perdagangan memberikan kesaksian dalam kasus tersebut. "Polisi menjalankan tugas, tapi landasan hukum yang dipakai tidak terlampau kuat. Ini tugas Kementerian Perdagangan untuk memberikan kesaksian, bahwa iPad belum masuk negative list," tambahnya.

Ditambahkan Catur, dirinya meminta agar aparat penegak hukum dan Kemendag berkoordinasi mengenai masalah ini karena kasus ini berawal dari kejadian ada barang tidak dipakai kemudian dijual lagi. "Ini menurut saya bukan kriminal. Tidak ada niat jahat. Ini bukan penyeludupan. Kalau kasus penyelundupan di bea cukai sudah kelihatan. Ini dibeli di authorized seller, resmi, kalau penyelundupan tidak mungkin resmi," pungkasnya.

Kasus itu bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli Kaskus. Tiba-tiba saja, hal itu membuat polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hari itu juga dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi.

Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus itu menyedot perhatian banyak pihak. Sepanjang dua hari terakhir kasus ini menjadi pembicaraan hangat, terutama di forum-forum dunia maya (internet). Banyak yang mempertanyakan karena penangkapan itu dilakukan hanya gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Padahal, Dian dan Randy cuma bermaksud menjual gadget yang dibelinya di Singapura itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com