Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: iPad Belum Bersertifikat

Kompas.com - 05/07/2011, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya kini menjadi sorotan dalam kasus penangkapan dua alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB), Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29), terkait penjualan 8 Apple iPad. Polisi beralasan bahwa penangkapan dilakukan karena keduanya tidak menjual produk yang bersertifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Namun, alasan polisi itu langsung dibantah pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika. Instansi itu menyatakan bahwa sertifikat bagi produk Apple iPad sudah ada saat polisi meringkus Randy dan Dian pada 24 November 2010.

Atas pernyataan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, pihaknya berpegang pada pernyataan dua saksi ahli yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemperindag). Dua saksi ahli itu, yakni Ir S dari Kemkominfo dan AS dari Kemperindag sudah dimintai keterangan di Polda Metro saat merampungkan berkas perkara Dian dan Randy.

"Yang berhak mengeluarkan sertifikat itu adalah Ditjen Postel Kemkominfo. Saat dilakukan pemeriksaan, saksi ahli tidak pernah mengeluarkan," ujar Baharudin, Selasa (5/7/2011) di Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan saksi ahli itu, lanjut Baharudin, sertifikasi terhadap suatu produk telekomunikasi dikeluarkan oleh Kemkominfo sesuai dengan permohonan. Sertifikasi bisa diajukan, baik perseorangan, maupun oleh badan hukum.

"Dari saksi ahli, saat itu belum ada yang mengajukan permohonan sertifikasi atas produk iPad Wi-Fi 3G," kata Baharudin.

Menurut Baharudin, langkah polisi hingga saat ini dalam kasus Randy dan Dian sudah sesuai prosedur. "Ada keterangan ahli yang menjadi bahan dalam berkas perkara. Walaupun kami dipersalahkan, kami mejalankannya sesuai prosedur," ujar Baharudin.

Kasus Randy dan Dian menjadi sorotan belakangan hari ini. Keduanya ditangkap pada 23 November 2010 di City Walk Plaza, Jakarta.

Sebelumnya, dua alumnus ITB ini menjual iPad pada sebuah forum di situs Kaskus. Seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengetahui bahwa produk yang ditawarkan Dian tidak bersertifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Pertemuan pun dibuat sampai akhirnya Dian dan Randy diringkus polisi. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi.

Keduanya kini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Persidangan perdana keduanya mulai digelar hari ini, Selasa (5/7/2011), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com