Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Soal iPad Baru Diributkan Sekarang

Kompas.com - 05/07/2011, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Baharudin Djafar mempertanyakan alasan kasus penjualan iPad justru baru diributkan beberapa hari ini. Padahal, menurutnya, sebagai tersangka, Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29) memiliki hak untuk keberatan saat proses penyidikan berlangsung.

"Ini kasus sudah dalam tahap persidangan, dan sudah melalui dua tahap, yaitu penyidikan dan penuntutan. Setiap tersangka, pengacara, atau keluarga berhak untuk komplain," ujar Komisaris Baharudin, Selasa (5/7/2011) di Polda Metro Jaya.

Apabila merasa keberatan terhadap proses penyidikan yang berlangsung, maka tiap tersangka, keluarga, ataupun pengacara memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Praperadilan dilakukan untuk membuktikan apakah penangkapan ataupun penetapan status tersangka sah atau tidak. Namun, proses praperadilan ini tidak dilakukan, baik oleh Dian maupun Randy.

"Saya enggak tahu pasti kenapa mereka tidak pakai hak itu dan sekarang malah dipermasalahkan semuanya," ucap Baharudin.

Dia mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada pengadilan karena proses persidangan kini tengah berlangsung. Baharudin juga menegaskan bahwa polisi tidak pernah menahan Dian dan Randy. Proses penahanan dilakukan setelah polisi melakukan penyerahan tahap kedua setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas Dian dan Randy lengkap.

"Kami serahkan kepada pengadilan. Jangan sampai ada pihak yang mengintervensi hukum karena prosesnya sedang berlangsung," ujarnya.

Kasus Randy dan Dian menjadi sorotan belakangan ini. Dua alumnus ITB tersebut sebelumnya menjual iPad di sebuah forum dalam situs Kaskus. Seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengetahui bahwa produk yang ditawarkan Dian tidak bersertifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Pertemuan pun dibuat sampai akhirnya Dian dan Randy diringkus polisi pada 23 November 2010 di City Walk Plaza, Jakarta. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Keduanya kini diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. Persidangan perdana mereka mulai digelar hari ini, Selasa (5/7/2011), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com