Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dian dan Randy Biasanya Diborgol Bareng

Kompas.com - 05/07/2011, 15:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang undang Perlindungan Konsumen dan Telekomunikasi yang akan menjalani persidangan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara terpisah.

Dian datang lebih dulu sekitar pukul 13.15 bersama dengan 80 orang tahanan lainnya dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat B 9917 EQ. Sementara Randy menyusul.

Joko Purboyo salah satu tim pengacara kasus dugaan pelanggaran Undang undang Perlindungan Konsumen dan Telekomunikasi yang menjerat Dian dan Randy merasa heran mengapa kliennya didatangkan tidak secara bersamaan.

"Biasanya diborgol bareng. Saya juga tidak tahu kenapa dispisah," ujarnya saat di temui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2011).

Sementara itu, pada saat menjawab pertanyaan wartawan, Dian tidak ingin berbicara banyak, Dian menyerahkan kasus ini ke tim pengacaranya. "Saya tidak mau berspekulasi, saya serahkan ke pengacara saya," ujarnya singkat.

Kasus itu bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli Kaskus. Tiba-tiba saja hal itu membuat polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hari itu juga dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus itu menyedot perhatian banyak pihak. Sepanjang dua hari terakhir kasus ini menjadi pembicaraan hangat, terutama di forum-forum dunia maya (internet). Banyak yang mempertanyakan karena penangkapan itu dilakukan hanya gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Padahal, Dian dan Randy cuma bermaksud menjual gadget yang dibelinya di Singapura itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com