Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Besar yang Ditangkap Perorangan

Kompas.com - 05/07/2011, 16:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, membantah polisi tidak pernah memeriksa toko-toko yang banyak menjual iPad. Diakui Baharudin, razia sering kali dilakukan. Namun, polisi tidak menemukan adanya pelanggaran.

"Sejak kemarin-kemarin, kami melakukan operasi. Sebelum yang ini, ada 11 kasus yang diproses. Sebagian besar hanya perorangan, sementara yang toko-toko itu kita cek sudah memiliki sertifikat," ucap Baharudin, Selasa (4/7/2011), di Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan polisi sengaja membentuk subdit Perindustrian dan Perdagangan (Indag) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk mengendalikan harga di pasar. Razia pun sering digelar untuk menghapus pasar gelap yang bisa merugikan konsumen.

"Tujuan kita, jangan sampai masyarakat belanja di black market. Karena tujuannya, mau mengendalikan pasar makanya dibentuk Indag," tutur Baharudin.

Terkait dengan pengawasan pihak kepolisian untuk mengawasi barang-barang elektronik yang masuk di pelabuhan, Baharudin menjelaskan bahwa polisi tidak memiliki wewenang masuk dalam kawasan berikat tersebut. Pasalnya, pelabuhan sudah menjadi wewenang kawasan kepabeanan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu RI.

Baharudin menambahkan semenjak mencuatnya beragam bentuk protes dari masyarakat atas penangkapan dua alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB), Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29) ini, polisi kini mulai menahan diri untuk melakukan razia.

"Masih dikoordinasikan (soal razia), karena ini yang jelas kami masih fokus dulu pada penegakan hukum yang ini (Randy-Dian). Biarlah kita tunggu yang ini dulu (bagaimana keputusannya)," tandas Baharudin.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hendak mencari peredaran penjualan iPad di Indonesia, yang pada tahun 2010 masih belum ada izin penjualan resmi. Seorang penyidik Polda Metro kemudian menemukan sebuah tawaran penjualan iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs Kaskus. Kemudian penyidik itu menyamar sebagai pembeli iPad. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hari itu juga Randy dan Dian, penjual iPad itu, ditangkap.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dituduh melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Keduanya kini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait penjualan iPad bermasalah ini, Polda Metro Jaya melansir ada 11 kasus yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2010-Juni 2011. Di tahun 2010, ada lima kasus yang terjadi. Dari situ, polisi mengamankan 61 barang bukti berupa iPad berbagai kapasitas mulai dari 16 Gigabyte (GB), 32 GB, hingga 64 GB.

Polda Metro Jaya juga meringkus beberapa tersangka, antara lain WS, MM, CM, F, dan Randy. Adapun pada 2011, hingga bulan Juni, tercatat enam kasus penjualan iPad bermasalah. Polisi pun mengamankan 71 barang bukti berupa iPad dari tiga tersangka yakni BF, W alias C, dan RH. Beberapa di antaranya sudah dinyatakan berkas lengkap (P21), dan beberapa di antaranya bahkan sudah divonis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com