Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemkominfo Cuma Sorot Sertifikasi Ipad

Kompas.com - 05/07/2011, 16:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika  hanya berwenang dan fokus atas masalah sertifikasi produk telekomunikasi. Kemkominfo tidak akan berkomentar masuk ke ranah kasus penjualan yang dinilai ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto, dalam jumpa pers terkait kasus yang menimpa Randy (29) dan Dian Yudha (42) karena menjual iPad tanpa buku panduan manual berbahasa Indonesia.

"Kami memperoleh informasi dari kepolisian dan media itu ada dua hal. (Dakwaan) primernya itu di manual kemudian (dakwaan) sekundernya di sertifikasi," ujar Gatot di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (5/7/2011).

Mengenai masalah buku manual berbahasa Indonesia, ia menuturkan, itu merupakan kewenangan dari Kemendag. "Nantinya kami juga ingin mengetahui jenis atau tipe iPad yang pada saat itu dipersoalkan adalah tipenya apa. Kemudian juga kami cocokkan, apakah pada saat itu diperdagangkan sudah ada sertifikatnya atau tidak," ujar Gatot.

Selain itu, Kemkominfo juga akan mencari tahu perangkat yang dibawa dari Singapura tersebut apakah benar diperjualbelikan. "Kalau nanti memang dipermasalahkan soal sertifikasinya, tentu kami akan mengajukan saksi ahli. Karena pada saat penyidikan di Polda, kami juga mengajukan saksi ahli," ujarnya.

"Sekarang tinggal kami cocokkan. Atau pada saat tanggal kejadian pada waktu razia oleh Polda itu bisa dicocokkan. Saat itu, sudah ada sertifikatnya atau tidak. Kan tinggal dicocokkan oleh Kemenkominfo. Itu sudah clear," sebutnya mengenai sertifikasi ini.

Namun, ia menegaskan, Kemkominfo tidak mempunyai kapasitas untuk membuat keputusan, apakah kedua orang tersebut bersalah atau tidak terkait sertifikasi ini.

Selain itu, untuk kasus ini, ia belum bisa menyebutkan apakah ini penyelundupan atau tidak karena hanya masalah sertifikasi yang menjadi fokus dari Kemenkominfo.

"Di terminologi kami tidak mengenal masalah penyelundupan. Itu di penyelundupan dikenal di undang-undang yang lain. Kami hormati proses peradilan yang ada," ujarnya.

Menurut dia, terkait dengan penyelundupan, Gatot menjawab, berdasarkan yang ia ketahui, maksimal barang yang dapat dibeli hanya dua buah sekali jalan. Namun, menurut kepolisian, jumlah barang yang dibeli lebih dari dua buah.

Seperti yang diberitakan, Randy dan Dian ditangkap dengan tuduhan melakukan penjualan ilegal produk iPad pada November 2010, yang dilakukan melalui forum online Kaskus. Mereka berdua didakwa melanggar Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Sekaligus Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi.

Keduanya menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kasusnya pun masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com