Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Penyidik Kasus Ipad Ditertawakan

Kompas.com - 05/07/2011, 18:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dimas, salah seorang saksi yang berprofesi sebagai penyidik sekaligus personel kepolisian yang menangkap Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara di Mal Citywalk, Jakarta Pusat, mendapat sorakan oleh pengunjung sidang saat sidang berlangsung. Hal tersebut saat Dimas memberikan keterangan di persidangan soal dasar penangkapan dua terdakwa.

Ia mengatakan, alasannya karena iPad yang dijual tidak ada buku manual bahasa Indonesia dan tidak ada sertifikasi dari Dirjen Postel. "Atas dasar karena ingin selamatkan perekonomian negara, harus ada sertifikasi dari Dirjen Postel," kata saksi saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2011).

Mendengar perkataan dari saksi, sontak para pengunjung sidang berteriak dan mencemooh saksi. "Kalau ingin selamatkan negara, ya membayar pajak saja. Apa kabar Gayus, Nazaruddin?" ujar salah satu pengunjung.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan, penangkapan tersebut atas dasar mengacu Pasal 62 Ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal telekomunikasi. Namun, ketika ditanya oleh Virza Roy Hizzal, kuasa hukum terdakwa, mengenai dua pasal yang dijadikan dasar penangkapan kedua terdakwa, saksi mengaku tidak mengetahui pemahaman dua pasal tersebut.

"Seorang penyidik seharusnya punya pemahamam hukum. Ini sangat krusial pasal mana yang digunakan. Ini namanya menjebak kedua terdakwa ini," ujar Virza.

Kemudian, para pengunjung sidang yang hadir dalam persidangan keenam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Telekomunikasi yang menjerat Randy dan Dian kembali berteriak, mencemooh, dan menertawakan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com