Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Randy dan Dian Bahagia Tidak Ditahan

Kompas.com - 05/07/2011, 19:23 WIB

JAKARTA-KOMPAS.com -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu yang terkait dengan kasus terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang undang Perlindungan Konsumen dan Telekomunikasi.

"Memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan kedua terdakwa," ucap ketua majelis hakim Sapawi saat memimpin sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa, (5/7/2011). Selesai mendengar putusan dari majelis hakim, Keduanya pun tak kuasa menahan air matanya dan Randy segera menghampiri istri, Mega, Dian juga terlihat memeluk isterinya.

Dian juga mengungkapkan kebahagiannya kepada wartawan "Saya bahagia sekali bisa ketemu istri dan anak," ucap Dian sambil berurai air mata usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2011).

Sementara itu, Randy yang tidak kuasa menahan air mata mengatakan kalau dirinya merupakan warga negara yang taat hukum. "Kami jamin, kami warga negara yang baik, kami telah enam bulan mengikuti prosedur hukum. Saya bayar pajak, saya ikuti hukum. Saya terima kasih pada Yang Mulia Hakim. Janji kami bisa dipegang," jelas Randy.

Kini Dian dan Randy hanya diwajibkan menghadiri setiap persidangan kasus tersebut. Dian dan Randy bahagia karna sudah bisa berkumpul dengan keluarganya. "Yang jelas saya bahagia bisa kumpul lagi dengan keluarga," ujar Dian sambil meninggalkan lantai dua PN Jakarta Pusat.

Kasus itu bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Tiba-tiba saja hal itu membuat polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hari itu juga dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memilild buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus itu menyedot perhatian banyak pihak. Sepanjang dua hari terakhir kasus ini menjadi pembicaraan hangat, terutama di forum-forum dunia maya (internet). Banyak yang mempertanyakan karena penangkapan itu dilakukan hanya gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Padahal, Dian dan Randy cuma bermaksud menjual gadget yang dibelinya di Singapura itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com