Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Randy dan Dian Tidak Bisa Dijerat UU Konsumen

Kompas.com - 06/07/2011, 03:45 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Perdagangan menegaskan, iPad belum masuk dalam 45 produk yang wajib mencantumkan informasi dan petunjuk bahasa Indonesia. Oleh Karena itu, kasus yang menimpa Randy serta Dian tidak bisa dijerat dengan ketentuan perdagangan tersebut.

Pemerintah segera memperluas cakupan ketentuan bahasa Indonesia ke produk iPad.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nuzulia Ishak, di Jakarta, Selasa (5/7).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009, baru 45 produk yang diwajibkan mencantumkan petunjuk dalam bahasa Indonesia. Sebagian besar berupa peralatan rumah tangga, seperti mesin cuci, setrika, dan kulkas.

Karena belum diatur, lanjutnya, kasus perdagangan iPad yang menimpa Randy dan Dian tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ”Sesuai dengan ketentuan tersebut, dilarang memperjualbelikan barang tanpa mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia,” katanya.

Kewajiban mencantumkan informasi dalam bahasa Indonesia baru dimulai tahun 2002. Saat itu baru 17 produk yang diwajibkan. Aturan kemudian diperluas menjadi 45 produk tahun 2009.

”Saat itu belum dikenal iPad, makanya belum kami atur. Dengan adanya kasus ini, kami akan segera memperluas ketentuan untuk iPad,” ujarnya.

Menurut Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto, jual-beli melalui internet, apa pun komoditas yang diperdagangkan, sah sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Untuk barang telekomunikasi, termasuk iPad, syaratnya harus tersertifikasi. Saat ini ada 12 iPad yang sudah tersertifikasi. Kami belum bisa memastikan apakah iPad yang dijual Randy termasuk di dalamnya,” katanya.

Kemarin, Randy dan Dian mengikuti persidangan keenam untuk kasus perdagangan iPad itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ENY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com