Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Banyak Komentari Sertifikasi

Kompas.com - 06/07/2011, 05:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga saat ini pihak kepolisian masih belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai sertifikasi alat elektronik iPad. Padahal, sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku, setiap barang-barang impor harus disertai buku panduan berbahasa Indonesia.

Saat dikonfirmasi apakah iPad termasuk 45 barang yang harus bersertifikasi dan memiliki buku manual dengan bahasa Indonesia, Kombes Baharudin Djafar mengatakan bahwa hal itu tergantung keterangan saksi ahli. Menurut dia, untuk urusan sertifikasi, pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk membicarakannya.

"Karena sudah ada ahlinya yang berhak berkomentar, yaitu Kominfo. Mereka yang seharusnya mengeluarkan sertifikasi tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, sertifikasi memang akan dikeluarkan sesuai dengan pengajuan permohonan dari perorangan atau badan hukum yang ada. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap pemasukan barang di pelabuhan atau bandara pun tak dapat dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Khusus kawasan pelabuhan bukan wewenang kita, itu urusan orang Pajak," kata Baharudin.

Dia mengakui, sudah ada perundang-undangan untuk tidak menyelidiki perpajakan dan kepabeanan karena sudah ada pembagian tugasnya masing-masing dengan instansi terkait. Untuk itu, polisi tidak bisa melacak jumlah atau pemasukan barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. (M04-11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com