Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penjualan Ipad Bukan Delik Aduan

Kompas.com - 06/07/2011, 14:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar menyatakan, kasus penjualan Apple iPad yang melibatkan dua alumnus Institut Teknologi Bandung, Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29), bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hal ini karena di dalam aturan itu tidak mengharuskan adanya pengaduan dari masyarakat.

"Bukan (delik aduan), ini delik murni. Memang tidak ada (laporan), tetapi kami mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Baharudin, Rabu (6/7/2011), di Polda Metro Jaya.

Polisi selama ini mendapatkan informasi soal banyaknya kasus penipuan berbungkus penjualan online di situs Facebook hingga forum jual-beli. Kepolisian, diakui Baharudin, selalu bergerak dari informasi itu untuk menegakkan aturan tentang perlindungan konsumen.

Baharudin mengatakan, apabila menjual suatu produk yang masuk dalam alat telekomunikasi, maka harus memiliki sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan harus memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

"Tujuan sebenarnya untuk melindungi konsumen membeli barang yang legal. Karena kalau ilegal dan rusak harus dibetulkan di mana, tentu harus ada fakturnya. Nah, kepolisian menegakkan hukum ini untuk melindungi konsumen jika terjadi kerusakan. Lagi pula undang-undang itu sudah diterapkan di sini," katanya.

Baharudin melanjutkan, apabila modus-modus penjualan iPad yang tak bersertifikasi itu dibiarkan, maka akan berpotensi merugikan masyarakat. "Kami melihat potensi itu yang ke depannya kalau dibiarkan akan merugikan masyarakat," katanya.

Terkait surat penangkapan yang baru keluar sehari sesudah penangkapan terhadap Randy dan Dian, Baharudin menjelaskan, ada tiga jenis penangkapan yang biasa dilakukan kepolisian. Pertama, dalam situasi normal perlu disertai kelengkapan surat tugas. Kedua, penangkapan saat keadaan mendesak, polisi tidak perlu surat penangkapan, hanya menunjukkan surat tugas. Dan ketiga, tertangkap tangan tidak memerlukan surat penangkapan.

"Contoh, orang memukul di jalan tertangkap tangan, itu kan tidak perlu surat penangkapan. Yang kemarin (kasus Randy-Dian) itu tertangkap tangan," kata Baharudin.

Kasus Randy dan Dian menjadi sorotan belakangan hari ini. Keduanya ditangkap pada 23 November 2010 di City Walk Plaza, Jakarta. Dua alumnus ITB ini ditangkap setelah menjual iPad di forum Kaskus. Seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengetahui bahwa produk yang ditawarkan Dian tidak bersertifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Pertemuan pun dibuat sampai akhirnya Dian dan Randy diringkus polisi. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Keduanya kini diancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara. Proses persidangan keduanya masih berlangsung di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com