Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompas.com - 06/07/2011, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Randy Lester Lamu dan Dian Yudha Negara, dua terdakwa kasus iPad tanpa manual, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum klien mereka. Kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dikatakan sudah termasuk pelanggaran atas hukum acara pidana (KUHAP).

"Mulai dari cara penangkapan yang menjebak sampai pemeriksaan saksi-saksi terdapat pelanggaran atas hukum acara pidana," kata Virza Roy, pengacara kedua terdakwa, dalam jumpa pers di Lembaga Bantuan Hukum DKI Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2011) sore.

Ia mencontohkan, adanya surat perintah tugas (SPT) yang diterbitkan pada 23 November 2010, sementara dasar SPT tersebut baru dibuat oleh Eben Patar Opsungu tanggal 24 November 2010.

Selain itu, tim kuasa hukum juga memaparkan 11 bukti pelanggaran KUHAP lainnya yang terjadi sepanjang proses hukum kedua kliennya, termasuk di antaranya beberapa poin yang dipandang telah melanggar hak asasi manusia kedua terdakwa.

Contoh lain disebutkan oleh Didit Wijayanto Wijaya, anggota tim kuasa hukum Randy dan Dian. Ia mempertanyakan ada tidaknya surat perintah penangkapan (SP) saat kedua kliennya ditangkap aparat kepolisian.

"Kalau sudah ada pada saat penangkapan, berarti polisi sudah punya prejudice (prasangka) terhadap Randy dan Dian. Karena polisi belum pernah bertemu keduanya. Polisi juga belum melihat barang bukti delapan unit iPad," jelas Didit.

Lebih lanjut, tiga saksi fakta yang diajukan dalam perkara ini, yaitu Eben P Opsungu, Dimas Ferry, dan Suhadi, sebelumnya juga bertindak selaku penyidik. "Telah terjadi benturan kepentingan dan pelanggaran terhadap proses penyidikan. Ini melanggar KUHAP," tambah Didit.

Randy dan Dian adalah dua terdakwa kasus penjualan Ipad yang dianggap melanggar Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf J UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Keduanya ditangkap pihak kepolisian pada 24 November 2010 . Hingga Selasa kemarin, keduanya telah menjalani proses persidangan ke-6 di pengadilan yang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi yang diajukan pihak kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com